TRANSPARANSI PAJAK DAN KEPERCAYAAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (SURVEI PADAWAJIB PAJAK KOTA DKI JAKARTA)
This research aims to identify and examine the effect of the Tax Transparency and Trust Taxpayers Against the Taxpayer Compliance existing areas of Jakarta. The method used is descriptive and associative. Target population studied is Unit in Unit 14 Analysis of the Tax Office in the region of Jakarta. Sampling technique used is random sampling. Model influence analyzed using SEM (Structural Equation Modeling ) with alternative method PLS ( Partial Least Square ) which is aimed at testing the Influence between Tax Transparency and Trust Taxpayers Against the Taxpayer Compliance that there diunit analysis has been given permission to conduct research. Results of the analysis showed that partially Tax Transparency and unsignificant positive effect on the Taxpayer Compliance. Similarly, the Trust Taxpayers partially positive and significant impact to the Taxpayer Compliance . Simultaneously Transparency and Trust Tax Taxpayers Against the Taxpayer Compliance effect, this means that the Tax and Trust trades Taxpayers together will increase the Taxpayer Compliance. Keywords: Tax Transparency, Trust, Taxpayer Compliance. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji pengaruh Transparansi Pajak dan Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak yang ada wilayah DKI Jakarta. Metode yang digunakan adalah deskriptif dan asosiatif. Populasi target yang diteliti ialah Satuan Kerja yang ada di Unit Analisis 14 Kantor Pelayanan Pajak diwilayah DKI Jakarta. Teknik sampel yang digunakan ialah random sampling. Model pengaruh di analisa menggunakan analisis SEM (Structural Equation Modeling) dengan metode alternative PLS (Partial Least Square) yang bertujuan menguji Pengaruh antara Transparansi Pajak dan Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak yang ada diunit analisis yang telah diberi ijin untuk melakukan penelitian. Hasil analisis menunjukan bahwa Transparansi Pajak secara parsial berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Begitu pula dengan Kepercayaan Wajib Pajak yang secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Secara simultan Transparansi Pajak dan Kepercayaan Wajib Pajak berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hal ini berarti bahwa dengan Transakasi Pajak dan Kepercayaan Wajib Pajak bersama-sama maka akan meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.