<p><strong>Abstrak</strong><br />Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Inilah rumusan dari Pasal 28 G Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar, yang dinyatakan Perubahannya yang Kedua dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rumusan ketentuan ini orang dapat menyuling semua asas yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila.Di samping rumusan ketentuan di atas, sejumlah rumusan kaedah hukum lainnya berisi asas-asas yang sama dapat juga ditemukan dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Antara lain, UU No. 8 tahun 2011 tentang ITE. Penulis artikel ini berpendapat bahwa seluruh rumusan ketentuan dimaksud adalah bentuk-bentuk perwujudan diri dari jiwa bangsa (Volksgeist) tempat orang dapat menemukan asas-asas dan kaidah yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila. Satu dari asas hukum yang melindungi data pribadi dapat digunakan untuk memecahkan skandal terkini, yaitu Panamapapers.</p><p><strong>Abstract</strong></p><p>Every person has the rights to get protection on his personal/privacy, family, honor, dignity and properties under his power, and has rights to feel secure and to get protection from fear of any threat in order to do or not to do something related to their fundamental rights. This is the formulation of the Article 28 G (1) of the Indonesian Basic Act, mentioned in its Second Amendment mentioned in the Decision of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia. In this stipulation one could distil all the legal principles governing data protection in the Pancasila Legal System. Apart from the stipulation mentioned above, some further formulation of legal rules contained similar principles may also be found in several Acts in the Indonesian legal system. Among those Acts, is the Act number 8 of 2011 concerning Information and Electronic Transaction. This writer argues that all of the stipulations are forms of manifestation of the spirit of the Indonesian people (Volksgeist) in which one could find rules and principles governing data protection in the Pancasila Legal System. One of the principles of Law that protect the personal data could be used in order to solve the rescent scandal called Panamapapers.</p>