Islam as a religion concerned with justice and respect places great emphasis on human rights and responsibility. Child as a small human also has certain rights categorized into social, educational and financial rights. The social rights are divided into two categories: before birth and after birth. The social rights before birth includes right to noble parent having character and right to unborn child while the social rights after birth includes rights to lineage, suckle and nutrition, and being received by the Muslim society. The educational rights cover rights to life, general care and socialization as well as basic education, just and equal treatment, and physical education. The financial rights encompass rights to livelihood, property and inheritance. Such rights of the child guaranteed by Islam absolutely have relevance with the Convention on the Rights of the Child (CRC) adopted by the United Nations General Assembly in 1989. For enabling children to enjoy their rights, parental care plays role as a main foundation. But state and civil society organization also have key roles to play in this regard. A child friendly education may be a manifestation of social responsibility of state and civil society organization to respect and fulfill the rights of child. Such education provides a safe, clean, healthy and protective environment as well as meaningful learning for children with diverse abilities and backgrounds. Islam sebagai agama yang memperhatikan keadilan dan penghormatan memberikan penekanan yang tinggi pada hak asasi manusia dan tanggung jawab. Anak sebagai manusia kecil juga memiliki hak-hak yang dikategorisasikan ke hak-hak sosial, pendidikan, dan financial. Hak-hak sosial terbagi ke dalam duakategori: sebelum dan sesudah kelahiran. Hak-hak sosial sebelum kelahiran mencakup hak mendapatkan orangtua yang baik dan memiliki karakter, dan hak untuk tidak digugurkan dari kandungan, sementara hak-hak sosial sesudah kelahiran berupa hak mendapat silsilah keturunan yang jelas, hak mendapat air susu ibu dan gizi, dan hak diterima sebagai warga masyarakat Muslim. Adapun hak-hak pendidikan meliputi hak untuk hidup (sebagai prasyarat), hak memperoleh pengasuhan umum, hak sosialisasi, sebagaimana juga hakpendidikan dasar, hak perlakuan yang adil dan setara, serta hak pendidikan fisik. Sedangkan hak-hak finansial terdiri dari hak mendapatkan nafkah, hak memiliki harta, dan hak memperoleh warisan. Hak-hak anak yang dijamin oleh Islam tersebut ternyata relevan dengan Konvensi Hak-hak Anak yang disepakati dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1989. Untuk memungkinkan anak mendapatkan hak-haknya, perlindungan orangtua memainkan peranan sebagai landasan utama. Namun, dalam hal ini negara dan organisasi masyarakat sipil dapat juga memainkan peranan masing-masing. Pendidikan ramah anak dapat menjadi suatu perwujudan tanggung jawab sosial negara dan organisasi masyarakat sipil dalam menghormati dan memenuhi hak-hak anak. Pendidikan tersebut memberikan suatu lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan protektif, serta pembelajaran penuh makna bagi anak-anak dengan keanekaragaman kemampuan dan latar belakang.