Larangan Intermarriage dalam Nehemia 13: 23-27: Suatu Upaya Hermeneutis Post-Modern melalui Pendekatan Sosial-Antropologis
AbstractThis article is a post-modern hermeneutic study of Nehemiah 13: 23-27 with a socio anthropologicalapproach. This text talks about the prohibition of intermarriage between the Jewish community and foreign nations in the post-exilic era. This prohibition still alive now, not only in the Jewish community but also in other Abrahamic religions. Liquidity of cultural and religious identities today does not mean denying those people who still keep their tradition, culture, and group identities. The latest socio-anthropological and archeologicalstudies of the Bible show the text as Nehemiah and text editor effort to bequeath cultural memories to build the purity of Jewish identity. With intertextual studies, I will show that Old Testament Books is not ‘one voice’ about intermarriages. This ambiguity challenges us to rethink the prohibition on intermarriage without discrimination and segregation to the Other. Abstrak Artikel ini adalah upaya hermeneu s post-modern terhadap teks Nehemia 13:23-27 dengan pendekatan sosio-antropologis. Teks ini berbicara tentang larangan kawin campur (intermarriage) antara komunitas Yahudi pasca-pembuangan dengan bangsa-bangsa asing. Larangan ini nyatanya masih terjadi hingga saat ini, bukan hanya di tengah-tengah komunitas Yahudi masa kini, namun juga agama-agama Abrahamik lainnya. Cairnyaidentitas budaya dan agama saat ini tidak berarti menafikan mereka yang masih memegang teguh tradisi, budaya dan pelestarian identitas kelompoknya. Studi sosio-antropologis dan arkeologi Alkitab terbaru memperlihatkan teks sebagai upaya Nehemia maupun redaktur teks mewariskan ingatan budaya dalam rangka membangun kemurnian identitas bangsa Yahudi pasca-pembuangan. Penulis juga memanfaatkan studi intertekstual dalam rangka memperlihatkan bahwa kitab Perjanjian Pertama (PP) tidak unisono dalam memperlihatkan larangan intermarriage. Ambiguitas ini menjadi tantangan bagi kita untuk memikirkan ulanglarangan intermarriage tanpa diskriminasi dan segregasi terhadap mereka yang berbeda.