Perlindungan HAKPATEN di berbagai negara
AbstractPerbedaan sistem hukum perlindungan lingkup paten di berbagai Negara,tidak hanya mengimpor investasi baru namun juga menentukan proses transfer teknologi suatu Negara. Perlindungan yang meluas menyebabkan transfer teknologi tidak mudah walaupun kurangnya perlindungan karena pemilik paten mengalami kerugian.kedua perbedaan niat tersebut menghasilkan perlunya studi komperatif tentang cangkupan perlindungan paten di Negara-negara. Ada dua masalah yang harus dijajaki, pertama apa perbedaan dan kesamaan cakupan perlindungan paten dalam peraturan negara dan yang kedua bagaimana sistem hukum mempengaruhi kejadian yang berbeda? A.INTRODUCTIONPerkembangan Teknologi suatu Negara,tidak lepas dari aspek perlindungan hak paten yang berlaku pada Negara tersebut. Negara jepang sebagai contoh, adalah Negara yang dikenal paling maju teknologinya.Semula Negara ini banyak mencontoh teknologi Negara-negara Eropa dan Amerika, namun dalam perkembangan yang kita ketahui akhir-akhir ini justru jepanglah yang menjadi kiblat dari Negara-negara lain termasuk Eropa dan Amerika.B.CONTENT1.Perlindungan paten di Negara-Negara Eropa Konvensi Paten Eropa, Undang-Undang Paten Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang, dalam makalah “Comparative Study on the Japanese, the United States and the European Patent Systems”, oleh Japan Patent Office Asia-Pacific Industrial Property Center di Jepang belum lama ini (tahun 2001), bila ditelaah banyak mengungkap persamaan/perbedaan perlindungan paten negara-negara tersebut. Beberapa pasal konvensi dan undang-undang negara dimaksud, memperkaya isi tulisan ini.C.CONCLUSIONPerlindungan paten baik bagi negara-negara Eropa yang mengikuti Konvensi Paten Eropa, Jepang maupun Indonesia memiliki persamaan dalam memberikan perlindungan paten berdasarkan prinsip first-to-file, yang berbeda dengan Amerika Serikat berdasarkan prinsip first-to-invent. Sekalipun Amerika Serikat menggunakan prinsip first-to-invent, tetapi Amerika Serikat juga mengatur syarat perlindungan sebagaimana negara-negara Eropa, Jepang dan Indonesia yang berupa penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. D.DISCUSSIONIndonesia yang sekarang ini dalam undang-undangnya masih mengatur secara umum lingkup perlindungan hak paten, disarankan mengikuti prilaku hakim pengadilan Jepang yang mengadopsi doktrin file wrapper estoppel dan equivalent sebagaimana berlaku di Amerika Serikat. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa doktrin yang dimaksud memberikan keseimbangan pada perlindungan pemegang paten, di samping perlindungan kepentingan negara dalam proses alih teknologi. E.REFERENCE [1]O. M. Febriani and A. S. Putra, “Sistem Informasi Monitoring Inventori Barang Pada Balai Riset Standardisasi Industri Bandar Lampung,” J. Inform., vol. 13, no. 1, pp. 90–98, 2014.[2]A. S. Putra, “Paperplain: Execution Fundamental Create Application With Borland Delphi 7.0 University Of Mitra Indonesia,” 2018.[3]A. S. Putra, “2018 Artikel Struktur Data, Audit Dan Jaringan Komputer,” 2018.