Pendidikan Politik Sebagai Amanat Undang-Undang

2021 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 147-157
Author(s):  
Roman Hadi Saputro

Tujuan dari penelitian yang berjudul Pendidikan Politik sebagai Amanat Undang-Undang adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana pendidikan politik itu dan bagaimana penyampaian pendidikan berpolitik kepada masyarakat sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Beberapa partai politik di Indonesia memang telah memiliki perencanaan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan mengadakan sekolah partai atau seminar-seminar bertemakan pendidikan politik. Namun didalam pelaksanaannya, ada saja masalah yang menghambat program yang telah dirancang dan ditetapkan tersebut. Hambatan yang sering dihadapi oleh partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat adalah seringkali masyarakat bersikap skeptis terhadap partai politik dikarenakan berbagai permasalahan yang ada di dalam tubuh partai politik itu sendiri. Mulai dari masalah internal seperti dualisme kepemimpinan sampai kepada masalah eksternal seperti terjerat kasus korupsi menjadi problematika dari partai politik dalam memberikan pendidikan politik. Di dalam menghadapi permasalahan inilah kemudian diperlukan peran dari seluruh elemen partai politik, dari ketua hingga simpatisan, untuk mengembalikan citra partai politik agar dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document