Manajemen Pendidikan Dalam Bingkai Otonomi Daerah (Analisis Terhadap Sistem Pendidikan di Daerah)
Mengingat luasnya wewenang yang diberikan pemerintah pusat terhadap daerah dalam mengelola pendidikan sehingga banyak menimbulkan masalah khususnya dalam mengimplementasikan undang-undang No. 22 Tahun 1999. Ini menunjukan bahwa urusan pendidikan diserahkan kepada daerah dan daerah memiliki wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola pendidikan yang ada di daerahnya, apakah ia pendidikan dasar maupun ke perguruan tinggi. Kendatipun demikian apakah benar pelaksanaannya sesuai dengan amanah undang-undang? Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Masalah ini muncul terutama pada pendidikan tinggi terus beranggapan bahwa pemerintah daerah tidak ada wewenang dan mempunyai hak terhadap menajemen pendidikan tinggi, sehingga daerah tidak memperdulikan sama sekali terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi. seharusnya daerah harus paham betul dengan adanya otonomi daerah maka otonomi pendidikan menjadi sebuah keniscayaan bagi daerah.