CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) BERKEADILAN SOSIAL
Konflik yang terjadi antara masyarakat adat dengan korporasi adalah bentuk dari penolakan masyarakat terhadap kapitalisme yang menunggangi korporasi untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hak masyarakat. Masyarakat yang hidup tenang sebelum ada korporasi yang membuka usaha dengan mengakusisi hutan adat sebagai sumber penghidupan masyarakat kehilangan sumber mata pencahariannya. Corporate Social Responsibility CSR) diharapkan sebagai media untuk menyelesaikan konflik yang terjadi yang tentunya disesuaikan dengan dengan filosofis negara kita, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pendekatan penelitian mengunakan studi kritis yang bertujuan untuk mengungkap makna fenomena konflik yang terjadi. Kemudian penulis merekonstruksi dengan menawarkan bentuk CSR yang pancasilais. Konsep keadilan Pancasila sebagai dasar penerapan triple bottom line dengan aspek profit, people, dan planet (3P), yakni bukan hanya keuntungan (Profit) yang diorientasikan, namun juga harus mampu memberikan keadilan kepada masyarakat (People) serta adil dan menjaga kelestarian lingkungan (Planet). Sehingga membawa keadilan bagi masyarakat adat yang telah kehilangan penghidupannya dari hutan digantikan sumber penghidupan yang sepadan sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan perusahaan, di mana nantinya akan meujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur.