AbstrakAnak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak atas perlindungan hukum yakni sejak berada dalam kandungan ibunya, sampai dilahirkan. Pemenuhan hak-hak yang paling pokok diberikan adalah berhak atas kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan), berhak atas pendidikan, pengajaran, kesehatan, tidak diskriminasi, dan menghargai pendapat anak khususnya anak yang ada di Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Selain mendapatkan pendidikan di Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, ini, perlu juga didapatkan hak-hak lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara jelas, pengaturan pemenuhan hak anak ada dalam bidang perdata dan pidana. Perlindungan hukum atas bidang hukum perdata adalah identitas diri (akte kelahiran), yang sangat sulit untuk didapatkan khsusnya bagi mereka yang tergolong tidak mampu (keluarga miskin), dan seharusnya pemerintah menyediakan sarana pembuatan akte kelahiran secara gratis tanpa dipungut biaya sebegai bentuk perlindungan terhadap warganya, dan yang ke-2 dalam bidang hukum perdata adalah berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan yaitu seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan, jika masih dibawah umur, mengikuti warganegara ibunya, tetapi jika usianya diatas 18 tahun dan sudah dewasa, berhak untuk menentukan mengikuti warganegara ayah atau ibunya. Perlindungan hukum akan pemenuhan hak-hak anak dibidang hukum pidana, melindungi anak baik sebagai pelaku ataupun korban dari suatu tindak pidana yang terjadi, hak yang diberikan kepada anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif melakukan kegiatan rekreasional, Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat atau derajatnya baik dilingkungan keluarga atau masyarakat, hukuman mati atau seumur hidup tidak dijatuhi/diberikan kepada anak, Upaya terakhir yang diberikan adalah ditangkap, ditahan dan dituntut dimuka pengadilan, memberikan keadilan yang objektif dan tidak memihak, identitasnya tidak boleh dipublikasikan untuk umum dan sidangnya harus bersifat tertutup agar dapat kejiwaan/psikologinya tidak terganggu. Serta memperoleh pendampingan dari orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh advokasi, memperoleh kehidupan pribadi serta dapat menyelesaikan kasusnya diluar pengadilan melalui diversi dengan menempuh restorative justice, yaitu prose penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilakukan selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak.kata kunci : Perlindungan, Hukum, Hak, Anak Abstract The child is the next generation of the nation who is entitled to the protection of the law that is since being in the womb of his mother, until birth. The fulfillment of the most basic rights given is entitled to his basic needs (clothing, food, and boards), is entitled to education, teaching, health, non-discrimination, and respect the opinions of children, especially children in Jaya Bekasi Sub-District, East Sub district in Bekasi. In addition to obtaining education in Jaya Bekasi Sub-District, Bekasi East Sub district, it is necessary to obtain other rights as regulated in Law no. 39 of 1999 on Human Rights (HAM). Clearly, the arrangement of the fulfillment of the rights of the child is in the civil and criminal field. Legal protection of civil law is a self-identity (birth certificate), which is very difficult to obtain especially for those who are classified as poor (poor families), and the government should provide the means of making birth certificates for free of charge as a form of protection against its citizens, and the second in the field of civil law is entitled to a nationality of a child born of a mixed marriage entitled to acquire citizenship, if still under age, following his mother's citizenship, but if he is over 18 years old and an adult, the citizen of his father or mother. Legal protection for the fulfillment of the rights of the child in the field of criminal law, protecting the child either as the perpetrator or the victim of a criminal act, the rights granted to the child in accordance with the provisions of Law Number 11 Year 2012 on the Criminal Justice System Treated humanely with attention to the needs according to age. Separated from adults, obtaining legal assistance and other assistance effectively undertaking recreational activities, Freedom from torture, punishment or other cruel, inhuman or degrading treatment or degradation either in the family or community environment, death penalty or life imprisonment not served / given to the child, the last endeavor is to be arrested, detained and prosecuted before the court, giving objective and impartial justice, his identity shall not be publicly published and his trial shall be closed to his psychology unaffected. As well as obtaining assistance from parents / guardians and people trusted by the Child, getting advocacy, obtaining personal life and can solve his case outside the court through diversion through restorative justice, the process of settling criminal cases of children from the criminal justice process to proceedings outside the criminal justice. Divers conducted for 30 days to reach agreement between both parties.Keywords: Protection, Legal, Rights, Child