The existence of mediation in the settlement of civil disputes in the courts is regulated in the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in the Court which contains ten principles including: mediation must be taken, party autonomy, mediation in good faith, time efficiency, mediator certification, mediator responsibility , confidentiality, financing, repetition of mediation, peace agreements outside the court, become integral parts in resolving disputes in court. In addition, mediation in the court strengthened peaceful efforts as stated in the Civil Procedure Code. The purpose of this study is to understand and analyze the legal strength of mediation in the Court. This study uses a normative juridical research method using the statutory approach. Study show that due to its consensual and collaborative nature, mediation always results in a dispute resolution in a win-win solution that is strengthened to become a Peace Deed, which has Executorial power like a Court Decision.
Eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang memuat sepuluh prinsip meliputi: mediasi wajib ditempuh, otonomi para pihak, mediasi dengan itikad baik, efisiensi waktu, sertifikasi mediator, tanggung jawab mediator, kerahasiaan, pembiayaan, pengulangan mediasi, kesepakatan perdamaian di luar pengadilan, menjadi bagian dalam integral dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Selain itu mediasi pada pengadilan memperkuat upaya damai sebagaimana yang tertuang di dalam hukum acara Perdata. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis kekuatan hukum mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena sifatnya yang konsensual dan kolaboratif, maka mediasi selalu menghasilkan penyelesaian sengketa dengan cara sama-sama menguntungkan bagi para pihak (win-win solution) yang dikuatkan menjadi Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan Eksekutorial layaknya Putusan Pengadilan.