The rise of sexual harassment both verbally and non-verbally against women by men makes women not have any role in criminal law as a victim, this has implications for women's psychology to feel humiliated, lack of confidence, trauma and fear, as a result of the above women who be a victim of sexual harassment who cannot carry out their work or there is also mental illness, stress or some who commit suicide. The purpose of this study was to determine the legal arrangements for the protection of women due to acts of sexual harassment by men today and how the legal efforts of victims of sexual harassment against women. The methodology used in this research is normative legal research with primary, secondary and tertiary materials such as laws, journals and books. Some of the existing regulations such as the Domestic Violence Act, the Child Protection Act and the Pornography Act have not touched on the issue of sexual harassment against women in Indonesia, the first-time researcher; There is a need for regulations governing the protection of women especially regarding acts of sexual harassment. Second; Preventive and repressive efforts are needed to prevent acts of sexual harassment against women in order to protect women so that women are able to rise up, advance, prosper, happy, independent and contribute to the Family, Nation and State. Preventive efforts can be carried out with outreach, workshops and training on legal awareness of women's protection while refressive efforts are in the form of action by the police.Keywords: Women, Sexual Harassment, Legal Protection.�AbstrakMaraknya tindakan pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki laki menjadikan perempuan tidak memliki bergaining dalam hukum pidana sebagai korban, hal demikian berimplikasi pada pisikologi perempuan merasa direndahkan, kurang percaya diri, trauma dan takut, akibat hal di atas perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang tidak bisa menjalankan pekerjaanya atau pun ada juga sakit jiwa, stress atau ada juga yang bunuh diri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan perempuan akibat tindakan pelecehan seksual oleh� laki laki saat ini serta bagaimana upaya hukum korban pelecehan seksual terhadap perempuan. Adapun metodelogi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang undangan, jurnal dan buku. Beberapa peraturan yang sudah ada seperti Undang undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Undang Undang Perlindungan anak dan Undang Undang Pornografi belum menyentuh ke arah persoalan pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia, Peneliti berkesimpualan� pertama; Perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan khusunya mengenai tindakan pelecehan seksual. Kedua; Perlu adanya upaya preventif dan represif dalam mencegah tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan dalam rangka melindungi para perempuan agar perempuan mampu bangkit, maju,sejahtera, bahagia, mandiri dan berkontribusi bagi Keluarga, Bangsa dan Negara . Upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi, workshop dan pelatihan-pelatihan kesadaran hukum perlidungan perempuan sedangkan upaya refresif berupa penindakan aparat kepolisian.Kata Kunci: Perempuan, Pelecehan Sekual, Perlindungan Hukum.