This article discusses the legal thought from Barda Nawawi Arief, named biomijuridika. The concept of biomijuridika is actually an invitation for legal learner to reflect on whether the life of law and the development of law in Indonesia are secular. If jurisprudence contains in it the science of “regulating or arranging”, Barda questioned is not “God Most Regulating and Arranging”, and therefore the law must also be in accordance with God’s teachings. Therefore according to Barda, legal education and legal science in Indonesia should not be secular. Consequently, legal education and national law must also explore and examine the law of the One Godhead. This article shows that in the Indonesian context, the biomijuridika of Barda are actually in line with the Pancasila as the state foundation. On the basis of Pancasila, the life of the nation and state of Indonesia must be based on the Pancasila, which in the life of the law means must, one of them, be based on the One Godhead. However, the legal thought of biomijuridika from Barda still seems to leave a discourse space that seems to have not been answered thoroughly, namely when this concept was proposed as one of the alternative models of legal reform especially in the field of criminal law. Such criticism in particular can be examined in the facets of the development of theoretical and practical law.
Abstrak
Artikel ini membahas pemikiran hukum dari Barda Nawawi Arief yang diberi nama biomijuridika. Konsep biomijuridika sejatinya sebuah ajakan bagi pembelajar hukum untuk merenung tentang apakah kehidupan berhukum dan pengembangan hukum di Indonesia bersifat sekuler. Jika ilmu hukum mengandung di dalamnya ilmu “mengatur atau menata”, Barda mempertanyakan bukankah “Tuhan Maha Mengatur dan Maha Menata”, dan karenanya hukum pun mesti sesuai dengan ajaran Tuhan. Oleh karenanya menurut Barda pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia seharusnya tidak bersifat sekuler. Konsekuensinya, pendidikan tinggi hukum dan ilmu hukum nasional harus juga menggali dan mengkaji ilmu hukum berketuhanan Yang Maha Esa. Artikel ini menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, biomijuridika dari Barda sesungguhnya sejalan dengan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara Pancasila, maka kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mesti didasarkan pada Pancasila, yang dalam kehidupan berhukum berarti mesti, salah satunya, didasarkan pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, pemikiran hukum biomijuridika dari Barda tampaknya masih menyisakan ruang diskursus yang agaknya belum dijawab dengan tuntas, yaitu ketika konsep ini diajukan sebagai salah satu model alternatif pembaruan hukum utamanya pada bidang hukum pidana. Kritik demikian khususnya dapat dicermati pada faset pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis.