<p>Secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasam berkontrak di mana dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya perjanjian itu melalui suatu proses negosiasi diantara mereka. Dewasa ini kecenderungan makin nyata bahwa banyak perjanjian di dalam transaksi bisnis yang terjadi bukan melaui proses negosiasi yang seimbang di antara para pihak, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak dan kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Perjanjian yang demikian ini lazim disebut perjanjian baku.</p><p>Permasalahan yang muncul adalah apakah perjanjian baku yang dibuat oleh para pebisnis tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatutan. Andaikata dalam perjanjian yang dibuat secara baku terdapat ketentuan/pasal yang merugikan salah satu pihak dapatkah hakim untuk menganulir pasal tersebut dengan mendasarkan pada asas itikad baik dan kepatutan. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak, asas konsensual, dalam merumuskan isi di dalam perjanjian tersebut khususnya pada pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajibn para pihak.Terlalu banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak francisee tetapi hak yang dimilikinya sangat sedikit. Sebaliknya banyak pasal yang mengatur hak-hak franchisor, akan tetapi sangat sedikit yang mengatur kewajibannya. Hasil penelitan juga menunjukkan hakim dapat menghapuskan pasal-pasal yang diduga sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada salah satu pihak atau membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab yang semestinya harus dipikulnya.</p><p> </p><p><em>Traditionally, a contract performs based on the result of prior negotiation between the parties, who have an equal bargaining position. Recently the trend shows many businessmen doing their businesses did not base on equal business negotiation, but one party already set forth standard requirements in an agreement form, then offers to the other party. Commonly the other party only has two options, agree or disagree (take it or leave it) without has an authority for changing the standard requirements. That agreement/contract knows as adhesion agreement or adhesion contract.</em><em> The research problem which come up; are the standard requirements in standard contract or agreement not in contrary with Freedom of Contract, consensus, Good Faith and Conscionability Principles. The other problem is: is it possible for judge to omit the standard requirements which set intentionally to get much advantages for one party and give disadvantages effect to the other party, based on the Good Faith and Conscionability Principles.</em><em> The research result </em><em>which held by normative research approach, shows, the strong party (Franchisor) breached the Freedom of Contract, and consensu</em><em>al principles. He did not arrange the obligations and rights of the parties proportionally. From the franchise agreements we know there were many articles or clauses, which set the franchise obligation, but not many clauses arranged franchise rights.</em><em> In contrary many clauses set franchisor rights with a less obligations. Based on the literary study judge has rights to omit the clauses which strongly potential to give disadvantages to one party and give advantages to the other party.</em><em></em></p>