ABSTRAKDasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. dengan banyaknya tingkat hunian di penjara, hal ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah. Namun, terpidana yang dibebaskan mengulangi kejahatannya lagi dan menimbulkan kecemasan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan kesesuaian prinsip pembinaan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pemberian hak asimilasi dan integrasi narapidana dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 diberikan sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif secara lengkap. Namun dalam Permenkuham Nomor 10 Tahun 2020 terdapat beberapa perbedaan dalam hal pemberian hak asimilasi dan integrasi, baik persyaratan substantif maupun administratif, sehingga Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 memudahkan narapidana mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. serta pelaksanaan ketentuan pemberian asimilasi dan integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak sesuai dengan prinsip pembinaan dalam undang-undang pemasyarakatan. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, hal ini menunjukkan kegagalan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Pasalnya, program pembebasan hanya berfokus pada pencegahan penularan COVID-19 di lapas Kata kunci: asimilasi, integrasi, narapidana, perbedaan dan kesesuaian Permenkumham ABSTRACTThe basis for the consideration of the issuance of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 concerning the Requirements for Granting Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the context of preventing and overcoming the spread of COVID-19. with many occupancy rates in prisons, it caused a concern of the government. However, the convict who was released repeated the crime again and caused public anxiety. The purpose of this research was to find out the difference between Permenkumham (Regulation of the minister of Law and human righs) Number 3 of 2018 and Permenkumham Number 20 of 2020 and the suitability of the principles of development with Law Number 12 of 1995 concerning correctionalism. The method used in this research was a type of normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach. The results of this study indicated that the differences in the provision of assimilation rights and integration of prisoners in Permenkumham No.3 of 2018 were given in accordance with the complete substantive and administrative requirements. However, in Permenkuham No.10 of 2020 there are several differences in terms of granting assimilation and integration rights, both substantive and administrative requirements, so that Permenkumham No.10 of 2020 made it easier for inmates to get the right of assimilation and integration. and the implementation of the provisions for assimilation and integration in Permenkumham No.10 of 2020 is not in accordance with the principles of guidance in the correctional law. This mismatch was due to the presence of prisoners who had returned to committing criminal acts, this indicated a failure to provide guidance to prisoners. This was because the release program only focuses on preventing transmisfsion of COVID-19 in prisons. Keywords: Assimilation, Integration, Prisoners, Differences and suitability of Permenkumham