ASPEK HUKUM REKSA DANA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI TRUSTS [Legal Aspects of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts as Trusts]
<p><em>The Capital Market Law, which carries with it the trust institutions, contains provisions regarding collective investment contract mutual funds (RD KIK) that produce securities in the form of participation units, which are traded on the stock exchange. In RD KIK, there is a trust relationship between the unit holder of the custodian bank and the investment manager. The legal relationship in the concept of collective RD KIK is similar to what happens in trusts. In the Anglo-Saxon legal tradition, mutual funds are often referred to as unit trusts and/or investment trusts, where the sponsor acts as a settlor who hands over his assets to the trustee, the sponsor acts as the settlor in the trusts as well as the unit holder in a collective investment contract mutual fund. In connection with these problems, normative legal research is carried out using a statute approach, a conceptual approach and a comparative approach. The method used in analyzing this research is qualitative analysis. So, it can be seen that the role of the custodian bank and investment manager acts as a trustee, where the custodian bank is given the authority to carry out collective custody of the assets of the joint investment contract unit holder. The investment manager is given the power to manage or control the assets submitted by the sponsor or settlor in the concept of trusts law. Thus, it can be said that the RD KIK concept is similar to the idea of trusts because it fulfills the elements of trusts.</em></p><p><strong>Bahasa Indonesia Abstrak: </strong>Undang-Undang Pasar Modal yang membawa serta pranata <em>trust</em> di dalamnya terdapat ketentuan mengenai reksa dana kontrak investasi kolektif (RD KIK) yang melahirkan efek dalam bentuk unit penyertaan, yang diperdagangkan di bursa efek. Dalam RD KIK, terdapat hubungan kepercayaan antara pemegang unit penyertaan terhadap bank kustodian dan manajer investasi. Hubungan hukum dalam konsep RD KIK kolektif ini mirip yang terjadi dalam <em>trusts</em>. Dalam tradisi hukum Anglo Saxon, reksa dana sering kali disebut dengan <em>unit trusts</em> dan atau <em>investment trust</em>, yaitu sponsor bertindak sebagai settlor yang menyerahkan harta kebendaanya kepada <em>trustee</em>, sponsor sebagai <em>settlor</em> dalam <em>trusts</em> sama halnya dengan pemegang unit penyertaan dalam reksa dana kontrak investasi kolektif. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dengan ini dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Cara yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini yakni analisis kualitatif. Maka dapat dilihat bahwa peran bank kustodian dan manajer investasi bertindak sebagai <em>trustee</em>, di mana bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif terhadap harta pemegang unit kontrak investasi kolektif dan manajer investasi diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan atau penguasaan terhadap harta yang diserahkan oleh sponsor atau settlor dalam konsep hukum <em>trusts</em>. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep RD KIK mirip dengan konsep <em>trusts</em> karena telah memenuhi unsur-unsur <em>trusts</em>.</p><p><strong>Kata Kunci: Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, <em>Trusts</em></strong></p>