Actualizations of Maqāşid Al-shariah In Modern Life; Maqāşid Al-shariah Theory As a Method of The Development of Islamic Laws and Shariah Economics
This article aims to examine the thoughts of Imam al-Syatibi on maqāşid al-sharīah and its actualizations in modern life. The method used is qualitative, while the data analysis technique used is content analysis to analyze the substance of maqāşid al-sharīah. It is then correlated with the context of current human life. The results of the study show that the theory of maqāşid al-sharīah initiated by Imam al-Syatibi has presented sharīah in its elastic face. Maqāşid al-sharīah has transformed Islamic theory into universal human values, such as benefit, justice, and equality in Muslims' lives in the world. This can be seen at least in two ways: first, maqāşid al-sharīah as a developing Islamic law method. The development of the theory of maqāşid al-sharīah has inspired the philosophy of Islamic laws. It becomes the basis of thinking and analysis, which is fundamental to Islamic legal thinking in this globalization era and dynamic social changes. Second, maqāşid al-sharīah in building sharīa economics; maqāşid al-sharīah's theory occupies a very central and vital position in formulating a sharīah economic development methodology. In the context of sharīah economics, the purpose of maqāşid al-sharīah is to safeguard human benefits. A Muslim is encouraged to produce and consume goods/services, of course, within valuable considerations.Artikel ini bertujuan mengkaji pemikiran Imam al-Syatibi tentang maqāşid al-sharīah dan aktualisasinya dalam kehidupan modern. Metode yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan analisis data yang digunakan adalah content analysis yakni sebagai sebuah upaya menganalisis substansi pemikiran maqāşid al-sharīah, kemudian dikorelasikan dengan konteks kehidupan masyarakat sekarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori maqāşid al-sharīah yang digagas oleh Imam al-Syatibi telah menghadirkan shariah dalam wajahnya yang elastis. Maqāşid al-sharīah telah mentransformasikan teori-teori shariah ke dalam nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti kemaslahatan, keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan umat Islam. Hal ini setidaknya bisa dilihat dalam dua hal: pertama, maqāşid al-sharīah sebagai metode pengembangan hukum Islam. Pengembangan teori-teori maqashid al-shariah mengilhami filsafat hukum Islam dan menjadi pangkal berpikir serta analisis yang pokok untuk pengembangan pemikiran hukum Islam pada era globalisasi dan perubahan sosial sekarang ini. Kedua, maqāşid al-sharīah dalam membangun ekonomi shariah. Teori maqāşid al-sharīah menempati posisi yang sangat sentral dan vital dalam merumuskan metodologi pengembangan ekonomi shariah. Dalam konteks ekonomi shariah, tujuan maqāşid al-sharīah adalah menjaga kemaslahatan manusia. Seorang muslim didorong untuk memproduksi dan mengkonsumsi barang/jasa tentu dengan pertimbangan kemaslahatan.