EKSISTENSI PARALEGAL DALAM MENGOPTIMALKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
The provision of legal aid is based on the principle of equality before the law. Access to legal aid is seen as a human right. One legal aid according to the Act No. 16 of 2011 concerning Legal Aid is a paralegal, but the laws are not set on the definition and duties of paralegals in providing legal aid. This study examines two issues namely juridical legitimacy of paralegal in the national legal order and the authority of paralegals in providing legal aid to the poor. This research is a normative legal research that examine the vagueness of the norms regarding the provision of paralegal. Primary legal materials in the form of legislation, while secondary legal material in the form of books related to this issue. Legal materials collected through library research. Paralegal juridical legitimacy in the national legal order contained in Article 9 and Article 10 of the Act No. 16 of 2011 on Legal Aid. Paralegal be one of relief. Paralegal only authorized to provide legal assistance to cases settled by non-litigation. Paralegals can also provide legal counseling and perform the preparation of the report. Pemberian bantuan hukum didasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum. Akses bantuan hukum dipandang sebagai hak asasi manusia. Bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merumuskan tentang peran paralegal, tapi undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai definisi dan tugas paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Paralegal diartikan secara legitimasi yuridis dalam tatanan hukum nasional yang tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perumusan Undang-undang memposisikan Paralegal hanya berwenang untuk memberikan bantuan hukum dalam proses kasus yang diselesaikan dengan metode non-litigasi dan juga Paralegal juga dapat memberikan penyuluhan hukum dan melakukan persiapan laporan. Penelitian ini menguji dua isu yaitu legitimasi yuridis dari paralegal dalam tatanan hukum nasional dan otoritas paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti ketidakjelasan norma-norma tentang pemberian bantuan hukum oleh paralegal. Bahan hukum primer berupa undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder dalam bentuk buku yang terkait dengan masalah ini. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan.