ANALISIS PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dan memahami mengenai Pelaksanaan Kerjasama kemitraan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yang mengkaji mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin demi terselenggaranya proses hukum yang adil di Makassar. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan maka penelitian ini mengambil data dari Kantor Kanwil Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rutan Kelas I Makassar dan LBH Makassar merupakan lokasi penelitian yang akan digunakan peneliti untuk mandapatkan bebrapa data terkait bantuan hukum di makassar pada khususnya. Pelaksanaan Program Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Sulawesi Selatan sudah berjalan dengan baik namun masih kurang efektif karena dalam pelaksanaannya masih ditemukan Organisasi Bantuan Hukum yang melaksanakan tugasnya namun tidak sesuai standar pemberian bantuan hukum. This research aims to study, analyze, and understand the implementation of partnership cooperation between the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi and the Legal Aid Organization in providing legal assistance for the poor or underprivileged in the province of South Sulawesi. This is to find out the obstacles faced by legal aid organizations in implementing legal aid for the poor or underprivileged. This legal research is an empirical legal research, which examines legal assistance for the poor for the sake of implementing a fair legal process in Makassar. To obtain accountable research results, this study collects data from the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi, Prison Class I Makassar and LBH Makassar as research locations to obtain some data related to legal aid in Makassar particularly. The implementation of the Cooperation Program between the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sulawesi and the Legal Aid Organization in providing legal assistance to the poor in the South Sulawesi region has been running well but this is still ineffective because in its implementation there are still legal aid organizations that do not comply with the standards of legal assistance when carrying out their duties.