Sosialisasi Standar dan Prosedur Keselamatan Pelayaran Wilayah Gugus Kepulauan Sangkarrang Kota Makassar
Jaminan keselamatan penumpang dan barang pada pelayaran lokal antar pulau khususnya gugus kepulauan Sangkarrang Kota Makassar masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari kondisi pemuatan yang kadang-kadang tidak mempertimbangkan kapasitas muat, posisi penumpang, muatan barang, kelengkapan peralatan keselamatan pelayaran masih sangat minim jumlahnya, kondisi dermaga yang sangat memprihatinkan, serta kondisi teknis kapal yang sudah tidak layak untuk berlayar. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang keselamatan pelayaran rakyat agar secara teknis dapat melindungi kegiatan operasional kapal tersebut, salah satunya adalah persyaratan kelaiklautan kapal tradisonal pengangkut penumpang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017. Dari hasil sosialisasi yang di laksanakan, diharapkan para pengguna jasa serta pihak operator akan memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan pentingnya keselamatan pelayaran. Luaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa dan pemilik armada angkutan laut yang tinggal di wilayah gugus kepulauan Sangkarrang Kota Makassar. Dengan adanya pengabdian ini, akan semakin tinggi kesadarannya tentang pentingnya keselamatan dalam pelayaran, sehingga dalam pelayaran para operator sudah mempersiapkan peralatan keselamatan minimal berupa lifejacket, pelampung dan alat pemadam kebakaran dalam pelayaran. Selain itu pengguna jasa dan pemilik kapal dapat mempertimbangkan kondisi-kondisi berbahaya yang dapat menyebabkan resiko dalam pelayaran.