PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI MENGENAI PEMBUATAN SALINAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA MINUTA AKTA
AbstractNotaries are public officials appointed by the State to carry out the duties of the State in legal services such as making authentic deeds. In carrying out its duties and responsibilities making authentic notarial deeds sometimes make mistakes that affect civil, administrative and criminal sanctions. If seen in Article 16 paragraph (1) letter b of the UUJN that minuta deed must be made and kept as part of the Notary protocol. The purpose of this research is to analyze the importance of a notary to make a certificate of minutes in making a copy of the deed. What is the juridical effect on the deed of minutes not owned by a Notary in making a copy of the deed, then what is the legal consequence for the Notary who did not make the deed of minutes in making a copy of the deed. This legal research is a normative legal research approach that is carried out is the statutory approach and conceptual approach. The legal consequences for the minutes of the deed not possessed by the Notary in making a copy of the deed will cause the deed to be null and void by law because it violates the formal aspects in making the deed and the Notary does not carry out any of the obligations contained in Article 16 paragraph (1) letter b of the UUJN. The legal consequences for the Notary will be given a sanction as a responsibility, namely civil, administrative and criminal sanctions.Keywords: notary obligation, minuta deed, copy deedAbstrakNotaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam pelayanan hukum seperti membuat akta otentik. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya membuat akta otentik notaris terkadang melakukan kesalahan yang berdampak kepada sanksi perdata, aministratif dan pidana. Jika dilihat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN bahwa minuta akta wajib dibuat dan disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya notaris untuk membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Bagaimana akibat yuridis terhadap minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya, kemudian apa akibat hukum untuk Notaris yang tidak membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Akibat hukum untuk minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya akan menyebabkan akta tersebut batal demi hukum sebab melanggar aspek formil dalam pembuatan akta dan Notaris tidak melaksanakan salah satu kewajibannya yang ada di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN. Akibat hukum bagi Notaris nantinya akan diberikan sanksi sebagai pertanggungjawabannya yaitu sanksi perdata, administratif dan pidana.Kata kunci: kewajiban notaris, minuta akta, salinan akta