ABSTRAKPrinsip keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia hanya diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diaplikasikan dalam bentuk diversi, namun diversi tersebut hanya ditujukan bagi pelaku tindak pidana anak bukan untuk pelaku dewasa, peraturan perundang-perundangan pidana Indonesia belum mengatur prinsip keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sebagian telah dilaksanakan melalui diskresi, namun secara teoritis dan pratik pelaksanaan diskresi masih bermasalah karena belum memenuhi tiga nilai dasar hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan, dan diskresi juga bisa menimbulkan permasalahan ketidakadilan, karena adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, sehingga asas “equality before the law” tidak dilaksanakan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penerapan diversi bagi pelaku dewasa dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, untuk mencari dan menemukan data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian diketahui bahwa peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia belum mengatur tentang prinsip keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, prinsip keadilan restoratif diterapkan baru sebatas untuk pelaku anak yang diaplikasikan dalam bentuk diversi. Secara teoritis, historis, normatif dan praktik prosedural, diversi juga dapat diterapkan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, namun perlu adanya perubahan dan penyesuaian terutama dalam hal tujuan pelaksanaan, kwalifikasi jenis tindak pidana dan mekanisme atau prosedur pelaksanaannya.Kata kunci: kebijakan hukum pidana; anak; dewasa; diversi; keadilan restoratif.AbstractThe principle of restorative justice in criminal law regulations in force in Indonesia is only regulated in the Law on the Criminal Justice System for Children (SPPA) which is applied in the form of diversion, however the diversion is only intended for child offenders not for adult offenders, Indonesian criminal laws and regulations do not regulate the principle of restorative justice for adult offenders. In law enforcement practices, the application of the principle of restorative justice for adult offenders has been partially implemented through discretion, but theoretically and practically the implementation of discretion is still problematic because it does not meet the three basic legal values, namely justice, certainty and benefit, and discretion can also cause problems of injustice, due to differences in treatment in the law enforcement process, so the principle of "equality before the law" is not implemented. The research goal is to find out how the implementation of the principles of restorative justice in criminal legislation in Indonesia, and how the application of diversion for adult offenders in order to realize restorative justice. This type of research is normative research or library research, to search and find the data needed to answer the problem. The results of the study note that Indonesian criminal law regulations do not regulate the principles of restorative justice for adult offenders, the principle of restorative justice is applied only to the child offenders which is applied in the form of diversion. Theoretically, historically, normatively and procedural practice, diversion can also be applied to resolve cases by adult offenders, but there needs to be changes and adjustments especially in terms of implementation objectives, qualification of the type of crime and the mechanism or procedure for its implementation.Keywords: criminal law policy; children; adults; diversion; restorative justice.