AbstractPhishing is an act to commit fraud by tricking the target with the intention of stealing the target's account, by spreading broadcasts which are often carried out through fake emails with fake information that directs the target to a fake page to trap the target so that the perpetrator gets access to the victim's account. Phishing still has some obscurity, especially in the modus operandi of the perpetrator. Therefore, this research aims to analyze and explain the modus operandi of the criminal act of phishing according to the ITE Law. This research is a normative legal research. Because the writing of this research in seeking the truth in order to answer legal issues raised by the author uses secondary data to find legal rules, legal principles, and legal doctrines, and tends to image law as a perspective discipline, which means that only see the law from the point of view of the norms only, which of course is prescriptive. This approach uses a statute approach, a conceptual approach and a case approach.Keywords: Phishing Crime; Cyber; Operandi Mode.AbstrakPhising adalah suatu perbuatan untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target, dengan cara menyebarkan broadcast yang seringkali dilakukan melalui email palsu dengan muatan informasi palsu yang mengarahkan target ke halaman palsu untuk menjebak target sehingga pelaku mendapatkan akses terhadap akun korban, Secara ringkas Perbuatan phising masih memiliki beberapa kekaburan terutama pada modus operandi pelaku. Oleh karena itulah penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait modus operandi Tindak pidana Phising menurut UU ITE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Karena penelitian ini dalam mencari kebenaran guna menjawab isu hukum yang diangkat penulis menggunakan data sekunder untuk menemukan suatu aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum, dan cenderung mencitrakan hukum sebagai disiplin prespektif, yang berarti hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja, yang tentunya bersifat preskriptif. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kata Kunci: Tindak Pidana Phising; Siber; Modus Operandi.