AbstractThe differences of the legal system that patent scope protection in various countries, not only importing for new investment but determine the process of transfers of the technology of a state. Widespread protection cause transfers of technology become not easy eventhought less protection cause patent owner quit being lost. Both difference intention results in the need of comparative study on protection scope of the patent in countries. There are two problems should be explored, first what is the difference and similarity scope patent protection in the state's regulation and the second how legal system influenced to the differ occurrence? These problems used research methods that are statute approach and comparative approach, case approach, and conceptual approach. Result research found patent protection in Europe countries, United State, Japan, and Indonesia had similarity in protection requirement regulated such novelty, inventive step, and industrial applied. However, United State protection base on first to invent meanwhile other state based on first to file. Then scope of patent protection there has Germany applied the widest protection, then United State, and Japan, then Netherland. Mean England as the limited protection country. The difference patent protection is influenced by the legal system such common law that more referred to the precedent than civil law system with its codification. Germany is the only one country applied rigid codification on patent protection. Means, Indonesia formulated the of patent protection that is still limited related to the limited cases resolved in court. Keywords: Patent Right, Scope Protection, Comparative Law.AbstrakPerbedaan sistem hukum perlindungan lingkup paten di berbagai negara, tidak hanya mengimpor investasi baru namun juga menentukan proses transfer teknologi suatu negara. Perlindungan yang meluas menyebabkan transfer teknologi menjadi tidak mudah walaupun kurangnya perlindungan karena pemilik paten mengalami kerugian. Kedua perbedaan niat tersebut menghasilkan perlunya studi komparatif tentang cakupan perlindungan paten di negara-negara. Ada dua masalah yang harus dijajaki, pertama apa perbedaan dan kesamaan cakupan perlindungan paten dalam peraturan negara dan yang kedua bagaimana sistem hukum mempengaruhi kejadian yang berbeda? Masalah ini akan menggunakan metode penelitian pendekatan statuta menyeluruh dan pendekatan komparatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan perlindungan paten di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia memiliki kesamaan dalam persyaratan proteksi yang mengatur hal baru, langkah inventif, dan penerapan industri. Namun, perlindungan di Amerika Serikat pada awalnya untuk menciptakan sementara basis negara lain berdasarkan berkas pertama. Kemudian ruang lingkup proteksi paten di sana telah ada Jerman menerapkan proteksi terluas, kemudian Amerika Serikat, dan Jepang, lalu Belanda. Berarti Inggris sebagai negara perlindungan terbatas. Perbedaan proteksi paten dipengaruhi oleh sistem hukum common law yang lebih mengacu pada precedent daripada civil law dengan kodifikasinya. Jerman adalah satu-satunya negara yang menerapkan kodifikasi yang kaku terhadap perlindungan paten. Berarti, Indonesia merumuskan cakupan proteksi paten yang masih terbatas yang terkait dengan terbatasnya kasus yang diselesaikan di pengadilan. Kata kunci: Hak Paten, Perlindungan Ruang Lingkup, Hukum Komparatif