Kegiatan wisata bahari di Pulau Maratua memiliki beberapa permasalahan, yaitu kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban izin lokasi perairan, kurangnya infrastruktur pendukungwisata bahari, dan rendahnya nilai penerimaan negara yang diperoleh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi izin lokasi perairan kegiatan wisata bahari di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau Maratua terhadap PNBP yang diterima oleh KKP. Penelitian dilakukan di seluruh perairan KSNT Pulau Maratua pada bulan April 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data diperoleh dari 15 (lima belas) pelaku usaha wisata bahari. Data primer dikumpulkan melalui wawancara untuk menggali informasi mengenai kewajiban izin lokasi perairan, kegiatan wisata bahari dan pembayaran PNBP, sedangkan data sekunder didapatkan dari kepustakaan dengan mempelajariliteratur, peraturan perundang-undangan, dan laporan yang berhubungan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapatkan bahwa kegiatanyang dilakukan KKP untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dengan melakukan sosialisasi perizinan pemanfaatan ruang laut, pengambilan keterangan, dan pembukaan loket pelayanan perizinanbelum mampu menggerakkan seluruh pelaku usaha wisata bahari untuk mengajukan izin lokasi perairan. Selama kurun waktu 1 (satu) tahun hanya 40 % atau sebanyak 6 (enam) pelaku usaha dari total 15(lima belas) yang telah mengajukan permohonan dan mendapatkan izin lokasi perairan dari Menteri Kelautan dan Perikanan dengan nilai PNBP sebesar Rp238.200.000,00. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kontribusi PNBP, perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan yang lebih intensif, perbaikan inovasi dan kualitas pelayanan perizinan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan PNBP, menetapkan target dan optimalisasi realisasi PNBP, dan pemberian sanksi.Title: The Water Location Permit as the Non-Tax State Revenue (NTSR): Case Study on Marine Tourism in Maratua Island Marine tourism on Maratua Island has been suffered from several problems, including less understanding of water location permit, lack of adequate infrastructure of marine tourism, and small amount of non-tax state revenue (NTSR) earned by Ministry for Marine Affairs and Fisheries (MMAF) This study aimed to determine the contribution of National Strategic Spesific Area (NSSA) permit to NTSR earned by MMAF. The study was conducted on all waters of NSSA in Maratua Island fromApril 2019 to March 2020 with a qualitative approach. Primary data were collected through interviews from 15 (fifteen) marine tourism entrepreneurs to explore more information on the compulsory oflocation permit, marine tourism activities and NTSR. Secondary data were collected from literature study, regulations, and relevant reports. Data were analyzed with qualitative descriptive method. The results found that MMAF efforts to provide more understanding on water location permit, information gathering, and permit offices have not been able to encourage all marine tourism entrepreneurs to apply water location permit. There were only 40% in 1 (one) year or 6 (six) from a total of 15 (fifteen) entrepreneurs who submitted application and obtained water location permit from the MMAF.Total amount of NTSR collected from those application was IDR238,200,000.00. Therefore, in order to raisethis revenue, it is necessary to provide more intensive assistance, innovation, better quality of permit services, human resource empowerment, management of NTSR, optimum target and expenditure ofNTSR, and punishment for breaches of permit regulation.