<div class="WordSection1"><p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Legal transplants in the form of ideas, concepts, solutions or structures, institutions, and methods, from one country to another has been a tendency in the development of the law in various parts of the world. Including Indonesia, has conducted legal transplants from various foreign legal system or any other country in the formation of various laws. Legal transplants in the perspective of comparative law and culture has potential mismatch between law and society, considering foreign law (the model) has material base differ with the recipient, such as Indonesia, the material and social base reflected in the values of Pancasila or local law. Therefore, studies on this subject is very important, and in this study aims to analyze: (1) the form of transplantation of foreign law into the legal system of Indonesia (national law); (2) inevitability of legal convergence in the development of national law in the future. Theoretically, this study relates to theories of legal transplant or diffusion of law, in particular mixing legal system and harmonization or convergence. This study confirmed the legal transplant theories are constructed from practices in Western countries. For that purpose, this study methodologically used socio-legal research types (nondoctrinal / socio-legal research). Based on the category of Esin Örücü, found that legal transplants in Indonesia occurred in various combinations of the most complex forms to simpler. Constitution as an example, transplant in the form of structures, institutions, and methods, in addition to the form of ideas, concepts, and solusion from Western law, both civil law system and common law systems. Legal transplants in Indonesia generally more formal process (formal diffusion) rather than substantive and make Western law have a dominant position. Local law and Pancasila under pressure of Western law. Therefore, the development of the law in the future must be built on a foundation of Jurisprudence as activity of theorizing, so that ideas, concepts, and solutions, as well as structures, institutions, and methods that can be characterized Pancasila as Western law competitor.</em></p><p><strong><em>Keywords: </em></strong><em>legal transplants, harmonization, foreign laws, local laws, and Pancasila</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Transplantasi hukum dalam bentuk ide, konsep, solusi atau struktur, institusi, dan metode, dari satu negara ke negara lain telah menjadi kecenderungan dalam pembangunan hukum di berbagai belahan dunia. Tidak terkecuali Indonesia, telah melakukan transplantasi hukum dari berbagai sistem hukum asing atau negara lain dalam pembentukan berbagai undang-undang. Transplantasi hukum dalam perspektif perbandingan hukum dan budaya (<em>comparative law and culture</em>) potensial melahirkan ketidaksepadanan antara hukum dan masyarakat (<em>mismatch between law and society</em>), mengingat hukum asing (model) memiliki basis materiil hukum dan sosial berbeda dengan tempat dipindahkan atau penerima (<em>recipient</em>), seperti Indonesia, yang basis materiil dan sosialnya tercermin dalam Pancasila atau hukum lokal. Untuk itu, studi mengenai hal ini sangat penting dilakukan, dan dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) bentuk transplantasi hukum asing ke dalam tata hukum Indonesia (hukum Nasional); (2) keniscayaan kovergensi hukum dalam pembangunan hukum Nasional di masa datang. Secara teoritis, penelitian ini berhubungan dengan teori-teori transplantasi atau difusi hukum, khususnya pencampuran sistem hukum (<em>mixin</em><em>g legal system</em>) dan harmonisasi atau konvergensi hukum. Penelitian ini mengonfirmasi (<em>confirming</em>) teori-teori transplantasi hukum yang dibangun dari praktik-praktik di negara-negara Barat. Untuk tujuan itu, penelitian ini secara metodologis menggunakan jenis penelitian sosio-legal (nondoktrinal/<em>socio-legal research</em>), Dengan menggunakan kategori dari Esin Örücü, ditemukan bahwa transplantasi hukum di Indonesia terjadi dalam berbagai kombinasi bentuk dari yang paling kompleks sampai sederhana.</p></div><p>Konstitusi sebagai misal, mentransplantasi dalam bentuk struktur, institusi, dan metode, di samping bentuk ide, konsep, dan solusi hukum Barat, baik <em>civil law system </em>maupun <em>common law system</em>. Transplanatsi itu secara umum lebih banyak dilakukan secara formal (difusi formal) daripada substantif dan menempatkan posisi dominan hukum Barat. Hukum lokal dan Pancasila mengalami tekanan dari Hukum Barat . Oleh karena itu, pembangunan hukum di masa datang harus dibangun di atas pondasi <em>jurisprudence as activity of theorizing</em>, sehingga ide, konsep, dan solusi, maupun struktur, institusi, dan metode yang berkarakter Pancasila dapat menjadi pesaing hukum Barat yang dominan.</p><p><strong>Kata kunci: </strong>transplantasi hukum, harmonisasi, hukum Asing, hukum lokal, dan nilai-nilai Pancasila</p><p> </p>