Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, terutama dalam perkara perceraian dan pengasuhan anak. Peradilan Agama berwenang mengadili sengketa di bidang hukum keluarga dan hukum ekonomi Syariah. Perkara-perkara yang termasuk dalam hukum keluarga seperti perceraian, gugatan nafkah, hak asuh anak, nafkah anak, dan perkara-perkara yang merupakan akibat perceraian, banyak bersentuhan dengan hak-hak perempuan dan anak. Dalam penegakan hukum terkait hak-hak perempuan dan anak, Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yang menekankan lembaga peradilan lebih memerhatikan aspek perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam memutus perkara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama, dalam hal ini telah mengambil peran dalam melindungi hak perempuan dan anak melalui beberapa regulasi dan putusan perkara. Peradilan Agama berupaya memaksimalkan pelaksanaan putusan dengan mengimplementasikan kaidah-kaidah hukum yang responsif sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi dengan baik. Selain itu, perlu adanya sinergitas lintas instansi agar upaya melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak dapat terwujud secara lebih signifikan.The authority of Indonesia’s Religious Court has direct relation to women and children interest, especially in divorce and childcare cases. Religious court has the authority in adjudicating cases of family law and Islamic economy law. Divorce, livelihood, child custody, child allowances, and cases related to the direct consequences of divorce have significant matter to the women and children rights. In case of enforcing law that concern to the protection of women and children rights, Indonesia Supreme Court has enacted Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 that insist judicial institution to emphasize the protection of those rights in adjudication processes. The Religious Courts have taken a role in protecting the rights of women and children through several regulations and case decisions. This research is a normative study, using a statute approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the Religious Courts has a shot to implement comprehensively legal norms in Perma Nomor 3 Tahun 2017 as of the court decision more executable. Moreover, it is an urgent demand to hold an inter-institutions cooperation to raise the effectiveness of securing women and children rights.