Abstract: Religious Court is a judicial environment under the Supreme Court as a perpetrator of judicial power independent of organizing religious court to enforce the law and justice. The implementation of a small claim court in religious courts following simple, quick, and low-cost principles. The Small Claims Court is a simple judicial mechanism outside of the regular judicial mechanisms to resolve disputes quickly and cost lightly. The purpose of this study was to determine the meaning of the principle of fast, simple, and low cost and the legal politics of applying a simple lawsuit in a religious court. This type of research is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The technique of analyzing legal materials uses prescriptive. The study results found that the principle of simple, fast, and low cost in religious courts must meet the expectations of justice seekers who always want a speedy, fair, and low-cost trial. Applying the principle of a simple, fast, and low-cost justice has an intrinsic value of justice, inseparable from the service function. The legal politics of implementing a small claims court in a religious court is a breakthrough step, the proceedings are also fast and inexpensive, decided by a single judge, and the trial mechanism is simple So that implementation of Small Claims Court will be able to help the dispute burden in religious courts.Keywords: legal policy; small claim court, religious court.Abstrak: Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mandiri menyelenggarakan peradilan agama untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penyelenggaraan sidang gugatan kecil di pengadilan agama menganut asas sederhana, cepat, dan murah. Small Claims Court adalah mekanisme peradilan sederhana di luar mekanisme peradilan biasa untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian asas cepat, sederhana, dan biaya rendah serta politik hukum penerapan gugatan sederhana di pengadilan agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa asas sederhana, cepat, dan biaya rendah dalam peradilan agama harus memenuhi harapan para pencari keadilan yang selalu menginginkan peradilan yang cepat, adil, dan berbiaya rendah. Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya rendah memiliki nilai keadilan yang hakiki, tidak terlepas dari fungsi pelayanan. Politik hukum pelaksanaan peradilan gugatan kecil di pengadilan agama merupakan langkah terobosan, proses beracara juga cepat dan murah, diputuskan oleh hakim tunggal, dan mekanisme persidangan sederhana Sehingga pelaksanaan peradilan gugatan kecil akan dapat membantu beban sengketa di pengadilan agama.Kata Kunci: kebijakan hukum; small claim courts; pengadilan agama.