Kebijakan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE) ini dibagi berdasarkan panduan umum dan khusus yang menjadi syarat pengaplikasian pada rumah makan yang kemudian dilanjutkan dengan uji verifikasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Lembaga Sertifikasi dari Indonesia Sustainable Tourism Certification (ISTC) baik oleh Global Sustainable Tourism Council (GSTC) atau Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memperoleh legalitas rumah makan dapat beroperasi selama kondisi pandemi dengan adanya bukti labelling/sertifikasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan cleanliness, health, safety dan environmental sustainability di Kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama Tangerang. Jenis penelitian yang tim peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan guna menjawab rumusan masalah. Beberapa kesimpulan tersebut terdiri dari :Sebagian besar pedagang yang berjualan di Wisata Kuliner Pasar Lama sudah memahami konsep dari penerapan CHSE yang dianjurkan pemerintah, para pedagang yang berjualan di Wisata Kuliner Pasar Lama dapat memahami, menyatakan pengetahuannya serta menjalankannya mengenai penerapan cleanliness atau kebersihan, para pedagang yang berjualan di Wisata Kuliner Pasar Lama dapat memahami, menyatakan pengetahuannya serta menjalankannya mengenai penerapan health atau Kesehatan, sebagian pedagang yang berjualan di Wisata Kuliner Pasar Lama dapat memahami, menyatakan pengetahuannya serta menjalankannya mengenai penerapan safety atau keselamatan.para pedagang yang berjualan di Wisata Kuliner Pasar Lama dapat memahami, menyatakan pengetahuannya serta menjalankannya mengenai penerapan Environmental sustainability atau kelestarian lingkunga, sosialisasi tentang CHSE belum dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan hasil wawancara sebagian Narasumber belum mendapat sosialisasi mengenai penerapan CHSE.