JURNAL USM LAW REVIEW
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

113
(FIVE YEARS 99)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Semarang

2621-4105

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Elfrida Ratnawati Gultom ◽  
Devika Anindya Sari

<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengakain bagaimana hak mewaris bagi anak angkat perempuan di Tana Toraja. Masing-masing wilayah di daerah Indonesia cara mengangkat anak dalam perkawinan rumah tangganya berbeda-beda menurut hukum adatnya, juga tentang aturan yang mengatur permasalahan pewarisan bagi anak angkat tersebut, apakah mendapatkan warisan juga seperti halnya anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan. Seperti halnya di Tana Toraja, setelah peresmian perkawinan, ada suatu proses upacara yang memohon doa agar diberikan keturunan. Namun, di Tana Toraja,  jika tidak diberikan keturunan tiap masyarakat dapat melakukan proses pengangkatan, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan pengangkatan anak oleh satu keluarga. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian ini adalah bagi pewaris yang semasa hidupnya tidak memiliki anak kandung sah dan anak angkat itu adalah kerabat dekat, maka anak angkat itu berhak atas seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat berwenang mewaris baik dari orang tua kandung maupun orang tua angkatnya dalam hal pewarisan. pembagian warisan terhadap anak angkat baik itu laki<strong>-</strong>laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan pembagian, semua mendapatkan bagian warisan sama besarnya</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 844
Author(s):  
Nilna Muna Yuliandari ◽  
Yu Un Oppusunggu

<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang merasa dirugikan karena diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui proses pembelaan berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas rekomendasi Majelis Pengawas Notaris. Pada proses pemeriksaan masih terdapat notaris yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. Padahal pembelaan dalam tahap pemeriksaan merupakan hak setiap notaris. Notaris sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya surat keputusan tersebut dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan atau diketahui. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pembatalan surat keputusan pemberhentian karena pihak penyelenggara pemerintah tidak menjalankan jabatannya sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Metode penelitian dalam artikel ini bersifat eksplanatoris yaitu menjelaskan mengenai gejala yang timbul dari rumusan permasalahan dalam artikel ini serta mencari jawaban atas permasalahan tersebut dengan dianalisis terhadap sumber hukum yang berkaitan. Pada penelitian terdahulu hanya membahas upaya hukum notaris yang diberhentikan sementara, sedangkan pada artikel ini dibahas mengenai upaya hukum notaris yang diberhentikan secara tidak hormat. Notaris yang diberhentikan secara tidak hormat tidak bisa menjalankan profesinya secara permanen, sedangkan notaris yang diberhentikan sementara bisa menjalankan tugas dan jabatannya kembali. Upaya hukum notaris melalui PTUN adalah langkah yang harus ditempuh oleh notaris apabila merasa dirugikan atas pemberhentian secara tidak hormat. Putusan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 862
Author(s):  
Ibnu Subarkah

<p>Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan  makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus  dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang <em>nota bene</em> dapat diselaraskan dengan <em>Contempt ofCcourt</em>/CoC.  yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan <em>Contempt of Court</em>, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus).</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 818
Author(s):  
Damara Wibowo

<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga selama proses penyidikan oleh Polri terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dengan meneliti sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyidikan terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  penegakan hukum bagi pelaku kekerasan  dalam rumah tangga di lakukan pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (2) Perlindungan terhadap hak asasi korban baik anak dan perempuan harus dilakukan juga terkait dengan pemulihan dari trauma kejahatan yang menganggu masa depan korban. Namun pada kenyataannya para korban masih di persulit dengan segala regulasi yang ada. Tidak semudah kenyataanya.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 795
Author(s):  
Dian Septiandani ◽  
Dhian Indah Astanti

<p align="center"> </p><p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami. Akan tetapi perkawinan poligami dalam Islam tidak dilarang dan diakomodir oleh pemerintah dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Islam diperbolehkan seorang suami melakukan poligami dan tidak menentukan persyaratan apapun secara tegas, kecuali hanya memberikan syarat kepada suami untuk berlaku adil, sedangkan dalam UU Perkawinan seorang suami yang ingin poligami harus memenuhi syarat alternatif dan syarat komulatif yang telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna menemukan konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila ditinjau dari hukum positif, konsekuensi seorang suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum yakni perkawinan dianggap batal demi hukum sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, istri pertama dapat membatalkan perkawinan, serta suami dapat dijatuhi pidana. Sedangkan dalam hukum islam, hukumnya haram apabila suami yang berpoligami tidak berlaku adil serta melebihi dari empat istri.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 828
Author(s):  
Ani Triwati ◽  
Doddy Kridasaksana

<p>Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis perlunya upaya diversi bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak sebagai upaya memenuhi hak anak yang berkonflik dengan hukum, menghindarkan anak dari pidana perampasan kemerdekaan dan stigmatisasi. Diversi tidak dapat dilakukan dalam hal pengulangan tindak pidana. Urgensi penelitian ini karena penerapan diversi masih menghadapi berbagai hambatan di antaranya dari aspek substansi hukum yaitu tidak dapat diupayakan dalam pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara anak, sehingga sudah semestinya penyelesaian dapat diupayakan terlebih dahulu di luar proses peradilan pidana termasuk dalam hal pengulangan tindak pidana. Anak yang melakukan pengulangan tindak pidana perlu diupayakan diversi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi. Upaya diversi dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, dengan memberikan kesempatan diupayakan diversi secara kasuistik dengan persyaratan, sehingga pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana lebih memberikan nilai keadilan dan manfaat bagi anak.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 777
Author(s):  
Muhammad Habibi Miftakhul Marwa
Keyword(s):  

<p>Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep hukum perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan untuk menghindari perceraian perspektif hukum adat dan hukum Islam. Prinsip utama dilakukan perkawinan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan selama-lamanya bukan sementara. Perselisihan rumah tangga yang tidak segera diselesaikan menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Akibat perceraian akan menimbulkan problematika terhadap anak, harta selama perkawinan, dan status salah satu bekas suami-istri menjadi janda atau duda. Artikel ini secara spesifik fokus menganalisis bagaimana konsep perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum adat dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach) </em>dan pendekatan perbandingan <em>(comparative approach).</em> Hasil penelitian ini adalah (1) Hukum perkawinan adat berpedoman pada pandangan hidup masyarakat adat yang dicerminkan pada sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Sedangkan, pelaksanaan hukum perkawinan Islam berdasarkan sumber hukum Islam. Perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal abadi. Setiap terjadi perselisihan perkawinan dianjurkan untuk segera diselesaikan supaya tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga yang dapat mengakibatkan putusnya perkawinan. (2) Model penyelesaian perselisihan perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam diutamakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Mekanisme pelaksanaan musyawarah untuk damai dalam hukum adat dilakukan terlebih dahulu oleh para pihak yang berselisih dibantu keluarga. Apabila tidak berhasil dimintakan bantuan kepada tokoh adat dan kepala desa yang dianggap memilik kewenangan dan otoritas lebih dalam penyelesaian sengketa. Sedangkan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum Islam ialah melalui musyawarah, mediasi dan mengangkat <em>hakam.</em></p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 743
Author(s):  
Lia Nopiharni Puspitasari ◽  
Dian Septiandani ◽  
Diah Sulistyani Ratna Sediati ◽  
Kadi Sukarna
Keyword(s):  

<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam <em>cross border insolvency.</em> Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. <em>Cros</em><em>s</em><em> border insolvency </em>dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri. Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 756
Author(s):  
Dintan Falya ◽  
Rianda Dirkareshza

<p><em>Endorsement</em> merupakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa kalangan diantaranya para selebriti, <em>blogger</em>, maupun <em>YouTuber</em> yang bertujuan untuk mempromosikan suatu barang atau mendukung hal tertentu sehingga dapat dikenal oleh masyarakat. Saat ini,  cukup banyak orang meyakini bahwa aktivias <em>endorsement</em> cukup menjanjikan sebagai sumber pemasukan sehingga banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian. Seperti yang diketahui bahwa dengan cara dan dalam bentuk apapun, sesuatu yang bernilai ekonomis dan menghasilkan suatu penghasilan wajib dilaporkan atas hasil dari kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Namun, banyak diantara pelaku aktivitas <em>endorsement</em> ini lalai dalam melaporkan penghasilan yang mereka dapatkan dari aktivitas <em>endorsement</em> tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan komparatif yang didasarkan pada penelitian kepustakaan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder juga jurnal dan artikel yang memiliki kesinambungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pembayaran pajak atas aktivitas <em>endorsement</em> oleh para <em>influencer</em> <em>Instagram</em> saat ini sangatlah urgen. Kebijakan dalam pengaturan pembayaran pajak atas aktivitas<em> endorsement</em> perlu dibenahi kembali regulasinya karena dampak daripada penyerapan yang maksimal dari aktivitas ini sangatlah menguntungkan bagi negara. Adapun penulis menyarankan agar pemerintah dapat segera membuat peraturan khusus mengenai perpajakan atas aktivitas <em>endorsement</em> karena apabila pemerintah dapat menyerap pajak dari aktivitas ini secara maksimal akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi negara dalam upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat.</p>


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 728
Author(s):  
Muhammad Dzikirullah H. Noho ◽  
Budi Santoso ◽  
Paramita Prananingtyas ◽  
Trinah Asi Islami
Keyword(s):  

<p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan BOT diberbagai negara Asean sebagai acuan pembaharuan hukum BOT di Indonesia. Pembangunan infrastruktur baik sarana dan prasarana adalah kewajiban pemerintah. BOT sebagai alternatif pembiayaan harapannya dapat memenuhi kebutuhan itu. Namun pada tataran regulasi perlu juga diperbaiki agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, seperti halnya regulasi BOT yang dibuat oleh Filipina yang kemudian membawa ketertarikan bagi swasta asing ataupun lokal untuk ikut terlibat membangun infrastruktur di negaranya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan, bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum sekunder baik itu putusan ataupun peraturan-peraturan terkait. Konsep umum BOT disebut <em>Project Finance</em>, dengan dua peserta utama, yaitu pemerintah tuan rumah dan sponsor swasta. BOT di Indonesia, Fililipina, Malaysia, dan Vietnam sangatlah beragam. Pengaturan ini dibuat menyesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Perbandingan BOT antara Indonesia dengan Filipina, Malaysia, dan Vietnam menjelaskan bahwa BOT di Indonesia masih sangat liberal dan tidak pro nasionalisasi, hal tersebut dapat dilihat pada tidak adanya aturan mengenai kepemilikan saham perusahan BOT yang dimiliki oleh orang Indonesia, bahkan jangka waktu konsesi, serta model penyelesaiannya.</p>


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document