Rechtidee
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

88
(FIVE YEARS 46)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By University Of Trunojoyo Madura

2502-762x, 1907-5790

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 267-281
Author(s):  
Hana Djaja Waluja ◽  
Andy Hartanto ◽  
Herlin Djaja Waluja

Perkembangan Zaman tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, melainkan juga perubahan pada aturan-aturan perundang-undangan. Perubahan akan aturan perundang-undangan yang ada saat ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui investasi baik dari dalam ataupun luar negeri disamping kondisi pandemi Covid-19. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CipKer) pada Paragraf 3 tentang Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing Pasal 143-145 membawa perluasan makna bagi kepemilikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), Peralihan hak serta penjaminannya sangat luas pemaknaannya hingga timbul ketidakpastian hukum khusunya bagi WNI. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui perluasan makna dalam pemberian kepemilikan HMSRS, peralihan hak serta penjaminan yang diberikan kepada orang asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu akibat hukum diberikan hak milik dan peralihan atas HMSRS kepada orang asing. Hasil penelitian ini, yaitu bahwa dengan diberikannya HMSRS kepada Orang Asing, dapat mengurangi kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan tempat tinggal. Kedua, Peralihan Hak atas Tanah dan penjaminan khususnya HMSRS  yang diberikan untuk dan antar Orang Asing dapat membawa ketidakpastian hukum, terlebih tidak diaturnya aturan mengenai jelasnya peralihan dan penjaminan yang dapat dilakukan.


Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 282-309
Author(s):  
Muhammad Gunawan Sadjali

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 223-245
Author(s):  
Tolib Effendi ◽  
Ananda Chrisna Dewi Panjaitan

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 246-266
Author(s):  
Muhammad Syahri Ramadhan ◽  
Theta Murty ◽  
Adrian Nugraha ◽  
Muhammad Zainul Arifin

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 202-222
Author(s):  
Kharis Syahrial Alif Mamonto ◽  
Joko Setiyono

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 177-201
Author(s):  
Trian Diarsa ◽  
Sarwirini Sarwirini

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sanksi baru yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya salah satunya yakni pidana peringatan. Namun demikian setelah 7 tahun berlakunya undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana yang mengaturdengan jelas mengenai pelaksanaan  pidana peringatan yang dapat dijatuhkan kepada anak. Hal ini mengakibatkan tujuan dicantumkan pidana peringatan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat diketahui secara pasti. Padahal secara umum tujuan diundangkannya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengatur secara komprehensif perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini akan mencari hakikat dari pidana peringatan dihubungkan dengan perlindungan anak.


Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 156-176
Author(s):  
Rina Arum Prastyanti ◽  
Adnan Terry Suseno

The rapid growth of illegal online loan services is also caused by the potential of the Indonesian people themselves to become a large enough market for online loan services. There are still many Indonesians who are not bankable, so many turn to illegal online loan services that are easier and faster. Currently, there are 105 illegal Fintechs that have been brought under control by the Investment Alert Task Force since 2018-2020. In terms of fintech dispute resolution, there is no dispute resolution agency that effectively resolves disputes. This is because the location of the parties is unclear, besides that the fintech lending administrator in the standard electronic contract clause does not specify a court. This research is a normative juridical research using the Systematic Literature Review Method which refers to Kitchenham (2019) with research stages using planning, implementation and reporting. The first stage begins with formulating the main objectives of this research. This is to identify what problems arise from the Peer to peer Lending industry. On November 13, 2020, OJK issued a draft regulation on P2P, which is planned to replace POJK 77, to provide legal certainty to the P2P business model and protect the public interest. Several provisions in the draft were adopted from OJK regulations that exist in other business sectors that are strictly regulated such as insurance, securities, and finance. The protection of peer to peer fintech lending business ethics has been stated in the AFPI 2020 special Code of Conduct Number 002/SK/COC/INT/V/2020. However, the rules of business ethics that have been made still have weaknesses which will have an impact on consumers' losses.


Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (1) ◽  
pp. 112-132
Author(s):  
Riza Dwi Larasati ◽  
Hotma Parlindungan Ambarita ◽  
Ficardo Espinda Gahatikta

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (1) ◽  
pp. 133-155
Author(s):  
Fauzin Fauzin

Persoalan    dan tantangan dalam penegakam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia adalah dengan semakin meningkatnya presentase kejahatan tersebut. Dengan perkembangan zaman dan kemudahan dalam berpindah antar negara pelaku tindak pidana korupsi baik yang berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana sering kali memilih untuk melarikan diri keluar negeri  beserta asset-aset hasil korupsi yang dimilikinya.  Oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku dengan cara memulangkannya agar dapat diadili dengan hukum Indonesia maka aparat penegak hukum perlu menggunakan mekanisme Ekstradisi, sedangkan untuk mengembalikan asset-aset hasil dari korupsi maka menggunakan mekanisme Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau yang biasa dikenal dengan  istilah Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Mekanisme-mekanisme tersebut menjadi sangat penting karena bagaimanapun dalam prinsip hukum internasional setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayahnya, sehingga jika ingin masuk didalamnya dalam rangka pengekan hukum maka melalui mekanisme tersebut menjadi pilihan yang tepat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.


Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (1) ◽  
pp. 88-111
Author(s):  
Lastuti Abubakar ◽  
Tri Handayani

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan merupakan salah satu kebijakan stimulus di sektor perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi perbankan, restrukturisasi kredit/pembiayaan ini perlu dilakukan untuk menjaga kualitas aset dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai intermediary. Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19, Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang terdampak COVID-19 sepanjangtetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan POJK Stimulus Dampak COVID-19, terdapat beberapa kebijakan dalam restrukturisasi kredit /pembiayaan yaitu: kredit yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank; bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini memiliki implikasi hukum bagi bank yaitu: bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan sampai dengan berakhirnya POJK Stimulus Dampak COVID-19; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah restrukturisasi;mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi; serta melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document