Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan mengestimasi pengaruh kesadaran pajak, kebijakan pemerintah, citra otoritas pajak dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan pajak dengan variabel moderasi religiusitas. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 210 responden wajib pajak orang pribadi di wilayah Depok, Bekasi, Pondok Gede, Cibinong, Cileungsi, Ciawi dan Bogor. Analisis data kuantitatif dilakukan dengan menggunakan WarpPLS 7.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kesadaran pajak dan citra otoritas pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, 2) kebijakan pemerintah dan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak, 3) religiusitas mampu memoderasi pengaruh kesadaran pajak dan pemeriksaan pajak secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, 4) namun interaksi antara religiusitas dan kebijakan pemerintah, serta interaksi religiusitas dengan citra otoritas pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak.