Peningkatan pengguna online marketplace terus meningkat juga membuat meningkatnya tindak kejahatan, disisi lain lemahnya peraturan perlindungan hukum. Rumusan masalah yang diangkat yaitu Bagaimanakah kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen online marketplace berdampak covid-19?, Bagaimanakah implikasi hukum penyebaran covid-19 terhadap konsumen online marketplace? Penelitian skripsi ini dilaksanakan menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan pelindungan hukum terhadap konsumen pada transaksi online marketplace belum efektif dilakukan karena didalam peraturan UUPK, UU ITE, UU Perdagangan, PP PSTE, dan PP PMSE, isi peraturannya tumpang tindih serta tidak kosisten perlu diselaraskannya peraturan tersebut. Diperlukam regulasi kebijakan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan kedepan, agar dapat melindungi konsumen, menyokong jalannya transaksi online marketplace. Maka memberikan referensi untuk pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam rangka memperbaiki regulasi kebijakan perlindungan hukum terkait transaksi online; 1) Membenahi aturan perlindungan hukum, 2) Dalam membuat aturan perlu melibatkan pihak swasta, 3) Perlunya koordinasi yang baik antar institusi pemerintah, 4) Melakukan penyelesaian sengketa konsumen secara online dengan efektif memakai SiPENA.