Desa dituntut untuk dapat memanfaatkan dana desa sebaik dan semaksimal mungkin. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019. Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada tahun 2018. Kalimantan Barat memiliki 14 Kabupaten/Kota. Alokasi dana desa khususnya untuk Kabupaten Sambas berjumlah 204.977.785 (dalam ribu rupiah) atau sebesar 204 Milyar Rupiah. Alokasi dana desa untuk Kabupaten Sambas sebesar 0,3% dari jumlah alokasi nasional. Desa Sebunga merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pemanfaatan Dana Desa telah dilaksanakan di Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Tujuan dari penelitian ini ialah menganalisis pemanfaatan dana desa di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Tahun 2019.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi, observasi, dan analisis data. Sumber data dalam penelitian ini adalah hasil observasi dan dokumen-dokumen yang diperoleh dari Desa. Jumlah pendapatan Desa Sebunga Tahun 2019 berjumlah 1.414.324.377,00. Jumlah pendapatan dari Dana Desa adalah sebesar 918.324.585,00. Anggaran belanja pada realisasi pendapatan dan belanja sebesar 918.324.599,00 dan sebesar 879.446.700,00 pada realisasi belanja yang digunakan untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada realisasi pendapatan dan belanja desa Sebunga Tahun 2019 sebesar Rp 38.877.899,00.Pemanfaatan dana desa di Desa Sebunga telah digunakan untuk 30 kegiatan. Kegiatan tersebut terkelompok dalam 5 Bagian dan 9 Sub Bagian.