The purpose of this research is to find out how the implementation of standard operating procedures (SOP) for the application of education carried out at the Tangerang Special Child Treatment Institute (LPKA) as one of the government agencies that are obliged to provide guidance to children who are in conflict with the law. The implementation of SOP in the field of education refers to the regulations of the Ministry of Empowerment of the State Apparatus and Bureaucratic Reform (Kemenpan RB) No. 35 of 2012 which mandates the objectives of the SOP in the context of carrying out the duties and functions of the state administrators or state civilian apparatus, must fulfill the principles of the SOP itself, such as, a) the principle of ease and clarity, b) the principle of efficiency and effectiveness, c) the principle of harmony, d) the principle of measurement, e) the dynamic principle, f) the principle of user-oriented, g) the principle of legal compliance, and h) the principle legal certainty. The research method used in this study is qualitative research, with the aim of understanding as well as interpreting the is that the application of existing SOPs can be said to meet the principles of SOP implementation. While the conclusion of this study is that LPKA Tangerang has implemented the existing SOPs in the field of education administration, although there are still some shortcomings in terms of fulfilling some supporting elements such as facilities and infrastructure, human resources, and limited budgets, implementation of operational standard procedures for providing education in LPKA Tangerang is an embodiment of the fulfillment of children's rights to education guaranteed by law.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan atau implementasi standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai salah satu instansi pemerintah yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Implementasi SOP penyelenggaraan pendidikan mengacu kepada peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 35 Tahun 2012 yang mengamanatkan tujuan dari SOP dalam konteks penyelenggaraan tugas dan fungsi aparat penyelenggara negara atau aparaur sipil negara harus memenuhi prinsip-prinsip dari SOP itu sendiri, antara lain, a) prinsip kemudahan dan kejelasan, b) prinsip efisien dan efektifitas, c) prinsip keselarasan, d) prinsip keterukuran, e) prinsip dinamis, f) prinsip yang berorientasi pada pengguna, g) prinsip kepatuhan hukum, dan h) prinsip kepastian hukum. Adapun metode riset yang yang digunakan dalam penelitian ini penelitian kualitatif, dengan tujuan untuk memahami sekaligus juga menginterpretasi gejala-gejala atau fenomenafenomena yang ada pada objek penelitian secara lebih detail. Adapun hasil penelitian berdasarkan riset yang dilakukan adalah bahwa penerapan SOP yang ada dapat dikatakan memenuhi prinsip-prinsip implementasi SOP. Sedangkan kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa LPKA Tangerang telah mengimplementasikan SOP yang ada dalam bidang penyelenggaraan pendidikan walaupun masih ada beberapa kekurangan dari segi pemenuhan beberap unsur pendukung seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran yang terbatas, implementasi standar operasional prosedur penyelenggaraan pendidikan di LPKA Tangerang adalah perwujudan dari pemenuhan hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang.
Kata Kunci : Hak Anak, Pendidikan, Standar Operasional Prosedur, Lembaga Pembinaan Khusus Anak