Kajian Peran Stakeholder Pada Implementasi Kebijakan Pengelolaan DAS Terpadu, Studi Kasus DAS Krueng Aceh
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) semakin meningkat, disamping karena faktor perubahan tutupan lahan, faktor pengelolaan DAS juga menjadi pemicu. Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2012 dan Perda (Qanun) No. 7 tahun 2018 merupakan landasan pengelolaan DAS di Aceh. DAS Krueng Aceh merupakan DAS prioritas yang kondisinya kritis, pengelolaan DAS Krueng Aceh memerlukan penanganan terpadu oleh stakeholders terkait. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis PP, Qanun, stakeholders pengelola DAS Krueng Aceh dan implementasi kebijakan berdasarkan perubahan kondisi biofisik DAS. Analisis yang digunakan kajian ini adalah analisis perubahan kondisi biofisik DAS, analisis stakeholders, serta analisis implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil analisis kondisi biofisik DAS, tutupan lahan DAS Krueng Aceh dalam 10 tahun terakhir menunjukkan perubahan yang sangat signifikan pada tahun 2020, perubahan ini berdampak pada kondisi hidrologi DAS dimana terjadi perubahan debit sungai maksimum pada tahun 2020 sebesar 15.78 m³/detik dibandingkan tahun 2019 sebesar 10.09 m³/detik. Dari pendalaman isi PP dan Qanun diketahui hal pokok kegiatan pengelolaan DAS yakni ; peningkatan daya dukung DAS, pengelolaan sumber daya air, dan penataan ruang. Terdapat 20 stakeholders yang terlibat pengelolaan DAS Krueng Aceh, stakeholders pemerintah memiliki kepentingan yang tinggi dan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan. Bila dilihat dari kondisi biofisik DAS tahun 2020 dan dikaitkan dengan peraturan perundangan, analisis stakeholders, serta analisis implementasi kebijakan dapat dikatakan bahwa kegiatan pengelolaan DAS secara terpadu belum berjalan sesuai isi kebijakan. Untuk mewujudkan hal tersebut perintah PP dan Qanun harus dilaksanakan secara tegas, Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu (TKPDAS-T) yang sudah dibentuk harus sesegera mungkin difungsikan untuk mewujudkan implementasi kebijakan pengelolaan DAS terpadu.ABSTRACTWatershed damage is increasing, in addition to changes in land cover, watershed management factors are also a trigger. Government Regulation (PP) No.37 of 2012 and Perda (Qanun) No. 7 of 2018 is the cornerstone of watershed management in Aceh. Krueng Aceh watershed is a priority watershed whose condition is critical, the management of Krueng Aceh watershed requires integrated handling by relevant stakeholders. This study aims to analyze PP, Qanun, stakeholders of Krueng Aceh watershed management and policy implementation based on changes in watershed biophysical conditions. The analysis used by this study is an analysis of changes in the biophysical condition of the watershed, stakeholder analysis, and policy implementation analysis. Based on the results of the analysis of the biophysical condition of the watershed, the cover of the Krueng Aceh watershed in the last 10 years showed a very significant change in 2020, this change has an impact on the condition of watershed hydrology where there is a maximum river discharge change in 2020 of 15.78 m³ / second compared to 2019 of 10.09 m³ / second. From the deepening of the contents of PP and Qanun, it is known that the main things of watershed management activities are; increased watershed carrying capacity, water resource management, and spatial arrangement. There are 20 stakeholders involved in the management of the Krueng Aceh watershed, government stakeholders have high interests and resources to carry out activities. When viewed from the biophysical condition of the watershed in 2020 and associated with legislation, stakeholder analysis, and policy implementation analysis, it can be said that integrated watershed management activities have not been run with the contents of the policy. To realize this, the PP and Qanun orders must be implemented strictly, the Integrated Watershed Management Coordination Team (TKPDAS-T) that has been established must be as soon as possible to realize the implementation of integrated watershed management policies.