scholarly journals Indikasi Predatory Pricing Yang Dilakukan Ovo Dengan Cara Burning Money

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 585
Author(s):  
Cinta Rici Rahmawati

Predatory pricing adalah praktek menjual rugi sebagai strategi penetapan harga dimana harga yang ditetapkan atas suatu produk atau layanan sangat rendah dari harga pasaran industri dengan tujuan untuk mencari konsumen baru serta menciptakan hambatan bagi pesaing usaha lain yang akan masuk sehingga bisa menyingkirkan pesaing usaha yang lain dan bisa menguasai pasar. Tindakan ini sering disebut upaya illegal dalam menguasai pasar karena menghilangkan persaingan sehat sehingga pasar lebih rentan menjadi monopoli. Konsep keuangan startup sendiri memang akrab dengan konsep bakar uang atau burning money/cash burn dimana kondisi ini terjadi jika pengeluaran masih lebih besar daripada pendapatan, jika startup tidak mendapatkan dana investasi, tentu saja riwayat mereka akan berakhir karena faktor kehabisan uang inilah yang menjadi salah satu faktor bangkrutnya startup. Kondisi burning money/cash burn tidak dapat dipastikan berapa lama hingga mencapai pendapatan yang diinginkan. Ovo merupakan layanan dompet digital asal Indonesia yang memudahkan penggunanya untuk bertansaksi di merchant yang menjalin kerjasama dengannya.

2021 ◽  
Vol 2 (4) ◽  
pp. 346-367
Author(s):  
Hanif Fikri Indratma
Keyword(s):  

Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dengan strategi pemasaran jual rugi (Predatory Pricing) untuk memikat konsumen dan melindungi posisinya. Saat ini, banyak sekali pelaku usaha terutama mereka yang berkecimpung di bisnis online yang melakukan pemberian potongan harga besar-besaran sebagai sarana untuk menarik minat konsumen, salah satu pelaku usaha yang menggunakan strategi tersebut adalah Gojek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek merupakan praktik jual rugi (predatory pricing) dan bagaimana akibat hukum yang harus ditanggung oleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek tidak bisa dikatakan jual rugi (predatory pricing) dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Implikasi yang akan diperoleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi (predatory pricing) akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Pesaingan Usaha dan Anti Monopoli.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document