Abstract: Based on Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest, the Openness Principle is one of the ten principles as the basis of the implementation of development. This principle is significant because its complex role can lead to conflicts and disputes. In this paper, discussions are divided into two parts: 1) how the implementation is expected to be applied according to the acquisition procedure in theory; and 2) the reality that occurs in the field. The first discussion was conducted by reviewing the applicable regulations and the methods or concepts of development of the openness principle. Meanwhile, the second discussion about the reality on the field was conducted by elaborating case studies regarding problems in land acquisition. The results of this study indicate that there are gaps in the implementation of the openness principle between theory and reality in regards of land scarcity, economic inequality, and information asymmetry among the involved parties. In conclusion, the implementation of the openness principle is significant with the role of information in land acquisition.Intisari: Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan adalah salah satu dari sepuluh asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Asas ini menjadi signifikan karena perannya yang kompleks dapat menimbulkan konflik dan sengketa. Artikel ini akan membagi pembahasan menjadi dua bagian: pertama, bagaimana implementasi yang seharusnya diterapkan pada prosedur pengadaan secara harapan, dan kedua, membahas mengenai realita yang terjadi di lapangan. Secara harapan pembahasan dilakukan dengan melakukan library research atau studi terhadap peraturan yang berlaku dan metode-metode atau prinsip perkembangan dari asas keterbukaan. Realitas di lapangan akan dielaborasi dari studi kasus mengenai permasalahan dalam pengadaan tanah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan ada gap dalam implementasi asas keterbukaan antara harapan dan realitas di lapangan yang bersumber dari kelangkaan sumber daya/tanah, ketimpangan ekonomi dan asimetri informasi di antara para pihak yang terlibat. Tulisan ini menyimpulkan bahwa implementasi asas keterbukaan signifikan dengan peran informasi dalam pengadaan tanah.