Proses Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Menggunakan Kendaraan Bermotor Yang Masih Dalam Proses Inden Sebagai Jaminannya
The purpose of this research is to determine the validity of a fiduciary security deed using a motorized vehicle that is still in the indent process as a guarantee. This type of research is empirical legal research which is based on primary data sources and secondary data sources. Then the conclusions are drawn through descriptive analysis techniques. The results show that a motorized vehicle that is still in the pivoting process can be charged with a fiduciary guarantee, but the debtor must attach proof of the order given by the dealer The part that will pay the vehicle in full to the dealer is the bank and after the proof of payment is given in full, the proof must be presented in front of a notary. The debtor must also make his own statement if the BPKB has been issued, it must be immediately submitted to the bank. The validity of a fiduciary guarantee deed that uses a motorized vehicle that is still in the pivot process as evidence is legally recognized because in the provisions of the explanation of article 6 letter c of the Law on Fiduciary Security does not clearly emphasize the existence of BPKB ownership so that proof of purchase orders can already be obtained. used as proof of ownership of a motorized vehicle that is still in the process of being indented. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan suatu akta jaminan fidusia yang menggunakan kendaraan bermotor yang masih dalam proses inden sebagai jaminannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang didasarkan pada sumber data primer serta sumber data sekunder kemudian ditarik kesimpulannya melalui teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendaraan bermotor yang masih didalam proses inden dapat dibebankan dengan jaminan fidusia namun pihak debitor harus melampirkan bukti pemesanan kendaraan bermotor tersebut yang diberikan oleh pihak dealer. Pihak yang akan membayarkan kendaraan tersebut secara lunas kepada dealer adalah pihak bank dan setelah diberikannya tanda bukti pembayaran secara lunas tersebut maka bukti tersebut harus dipaparkan dihadapan pihak Notaris. Pihak debitor juga harus membuat surat pernyataan sendiri jika BPKB sudah terbit maka harus segara diserahkan kepada pihak bank. Keabsahan suatu akta jaminan fidusia yang menggunakan kendaran bermotor yang masih dalam proses inden sebagai alat bukti diakui sah secara hukum karena didalam ketentuan penjelasan Pasal 6 huruf c Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak menekankan secara jelas harus adanya kepemilikan BPKB sehingga bukti purchase order saja sudah dapat digunakan sebagai suatu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam proses inden.