Abstract
The Corruption Eradication Commission (KPK) has become a super institution with extraordinary restraint. With the new Corruption Eradication Commission Law, some people think that the KPK has been weakened, which has been an institution loved by the public, even though the government denies that the new KPK Law has not weakened the KPK at all. One of the new things is the formation of the KPK Supervisory Body, one of which has the authority to grant permission to the KPK to conduct searches, which in fact has an impact on the problems at hand. The method used is a normative legal research method. The approach used is a statutory approach. The data used are secondary data obtained by literature study and primary data obtained by conducting interviews with related party respondents. There has been a shift in the meaning of Barriers to Justice as stated in Article 221 of the Criminal Code with Article 221 of the Corruption Eradication Law where Article 221 of the Criminal Code views Obstruction of Justice as a material offense while for Article 21 of the Corruption Eradication Law, Judicial Obstruction is seen as a formal offense. On the other hand, the actions of the Supervisory Board in granting licenses for searches, confiscation, etc. are not automatically considered a disturbance of justice unless it can be proven that the elements of wrongdoing committed by the Supervisory Board can be proven.
Keywords : Corruption, Authority, Obstruction Of Justice.
ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi lembaga super dengan pengekangan yang luar biasa. Dengan adanya Undang-Undang KPK yang baru, sebagian orang menilai telah terjadi pelemahan KPK yang selama ini menjadi institusi yang dicintai masyarakat, padahal pemerintah membantah bahwa Undang-Undang KPK yang baru sama sekali tidak melemahkan KPK. Salah satu hal baru yaitu adalah pembentukan Badan Pengawas KPK yang salah satunya memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penggeledahan, yang ternyata berdampak pada permasalahan yang sedang dihadapi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statutori. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi pustaka dan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan responden pihak terkait. Telah terjadi pergeseran makna Hambatan Keadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 KUHP dengan Pasal 221 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dimana Pasal 221 KUHP memandang Obstruksi Keadilan sebagai delik material sedangkan untuk Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Obstruksi Peradilan dipandang sebagai delik formal. Di sisi lain, tindakan Dewan Pengawas dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain tidak serta merta dianggap sebagai gangguan keadilan kecuali dapat dibuktikan bahwa unsur-unsur perbuatan salah yang dilakukan Dewan Pengawas dapat dibuktikan.
Kata Kunci: Korupsi, Otoritas, Obstruksi Keadilan.