PELAKSANAAN INVESTASI SUKUK DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN AKUNTANSI DAN REGULASI Febriyadi Tri Hadmoko [email protected] Eko Hadi Kusuma [email protected] Amrie [email protected] Akuntansi, Politeknik Keuangan Negara STAN ABSTRACTThis study aims to determine the implementation of SUKUK investment in Indonesia from accounting and regulation aspects. The research method used in this research is a qualitative method with content analysis. The steps are taken in this research use a literature study approach, namely bysearching various written or online sources in the form of books, archives, magazines, articles, ordocuments relevant to be identified, classified, and concluded. The data and information are then elaborated as a basis for research analysis. The results showed that SUKUK's treatment in Indonesia, as regulated in PSAK 110, has accommodated sukuk issuers and sukuk users' needs. Furthermore, the regulations for the issuance and implementation of SUKUK in Indonesia are adequate, but there is still a need to strengthen the legal framework by refining existing policies. The results of this study indicate that the government and companies issuing SBSN need to increase promotion and education to the public concerning SUKUK so that Indonesian citizens are expected to have an interest in investing through SUKUK. Keywords: Accounting, Law, sukuk ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan investasi SUKUK di Indonesia dari aspek akuntansi dan regulasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodekualitatif dengan analisis isi. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan studi literatur yaitu dengan melakukan pencarian terhadap berbagaisumber tertulis ataupun online baik berupa buku-buku, arsip, majalah, artikel, atau dokumen- dokumen yang relevan untuk diidentifikasikan, diklasifikasikan, dan disimpulkan. Data dan informasi tersebut selanjutnya dielaborasi sebagai dasar analisis penelitian. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan SUKUK di Indonesia yang diatur dalam PSAK 110 sudah mengakomodir kebutuhan penerbit sukuk dan pengguna sukuk. Selanjutnya, regulasi untuk penerbitan dan pelaksanaan sukuk di Indonesia sudah memadai namun masih perlu dilakukan penguatan kerangka hukum melalui penyempurnaan pokok kebijakan yang sudah ada. Hasil penelitian ini mengindikasikan Pemerintah dan Perusahaan penerbit SBSN perlu meningkatkan promosi dan edukasi kepada masyarakat tentang sukuk, sehingga masyarakat diharapkan memiliki minat untuk berinvestasi melalui SUKUK. Kata kunci: Akuntansi, Hukum, Sukuk.