KATEGORISASI KEJAHATAN AGRESI ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN KEKERASAN NEGARA PERANCIS PADA KONFLIK REPUBLIK MALI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa antar negara di dunia yang mengharuskan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Namun apabila penyelesaian sengketa secara damai tidak tercapai dapat pula digunakan cara-cara kekerasan atau tindakan menggunaan kekerasan (use of force) terhadap negara yang bersangkutan, akan tetapi terbatas hanya untuk beberapa alasan tertentu atas legitimasi Dewan Keamanaan PBB. Hal tersebut tergambarkan pada tindakan penggunaan kekerasan Negara Perancis dalam Konflik Republik Mali yang menyebabkan 5 (lima) warga sipil termasuk anak-anak diantaranya tewas, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan agresi. Oleh karena itu tolak ukur pembolehan limitatif akan penggunaan kekerasan yang dimaksud menjadi hal yang cukup krusial bagi pertimbangan negara dalam mengambil tindakan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan tindakan use of force yang dilakukan oleh Negara Perancis terhadap Republik Mali sebagai suatu kejahatan agresi dan akibat hukum terhadap negara pelaku kejahatan agresi.