Financial services are an important and inseparable aspect of our life, one of them is life insurance provided by insurance company. In running their business, a company certainly have employees who work for them to reach company’s targets. Insurance company must follow the standards set in the relevant regulations. Even though an insurance company has followed the applicable regulations in day-to-day operations, mistakes made by employees are still unavoidable; one of the mistake is mis-selling by insurance agents to life insurance policyholders. Mis-selling can be defined as an event where an insurance agent fails to explain clearly and comprehensively to a prospective life insurance policyholder about an insurance product from an insurance company, so that the life insurance policyholder incurs a loss. The purpose of this study is to explain the definition of mis-selling, to explain the legal protection of life insurance policyholders against mis-selling by insurance agents, and to explain the responsibility of PT. BNI Life Insurance as an insurance company in overcoming disputes caused by mis-selling done by insurance agents. The author uses the empirical juridical research method, where at first the data studied is secondary data for initial data, then continued by examining primary data, namely real practice and direct data from the field. This study showed the result that there are regulations that protect life insurance policyholders and PT. BNI Life Insurance in the process of resolving problems or disputes, mis-selling by insurance agents, and that the Company acts firmly, simply, and responsibly by following the problem resolution procedure written in the relevant regulations. Jasa keuangan merupakan salah satu aspek penting yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu jenisnya adalah asuransi jiwa yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi tentu memiliki tenaga pemasar yang yang mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi. Dalam menjalankan usaha, perusahaan asuransi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pada peraturan-peraturan yang berkaitan. Meskipun suatu perusahaan asuransi telah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha, namun kesalahan yang dilakukan oleh tenaga pemasar masih belum dapat terhindarkan. Salah satu kesalahan dari tenaga pemasar tersebut adalah mis-selling yang dilakukan oleh agen asuransi terhadap pemegang polis asuransi jiwa. mis-selling dapat diartikan kejadian dimana agen asuransi gagal untuk menjelaskan secara jelas dan menyeluruh atau komprehensif kepada calon pemegang polis asuransi jiwa tentang suatu produk asuransi dari perusahaan asuransi, sehingga pemegang polis asuransi jiwa mengalami kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan definisi dari mis-selling, menjelaskan perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa terhadap mis-selling oleh agen asuransi, dan untuk menjelaskan pertanggungjawaban dari PT. BNI Life Insurance selaku perusahaan asuransi dalam mengatasi permasalahan mis-selling oleh agen asuransi. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana data yang diteliti lebih dahulu adalah data sekunder untuk data awal, kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer, yaitu praktik nyata dan data langsung dari lapangan. Penelitian ini memiliki hasil bahwa sudah ada peraturan-peraturan yang melindungi pemegang polis asuransi jiwa dan PT. BNI Life Insurance dalam proses penyelesaian masalah atau sengketa mis-selling oleh agen asuransi bertindak tegas, sederhana, dan bertanggung jawab dengan mengikuti prosedur penyelesaian masalah yang tertulis di peraturan-peraturan yang berkaitan.