AbstractThe basic principles of the state in order to be operational must be spelled out in relation to the pattern of power between state institutions, Implementation of the explanation of relations is done through the constitution, the attitude for need of Indonesian citizens to understand in full and complete about the various relationships between state institutions in the perspective of the UUD NRI 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The purpose of this study is to know how the background or history of the Constitution. to know and analyze how the relation of state institutions today, and how the practice of institutional arrangements in the current era of reform., after being conducted four times the amendment of the Constitution. This research method used normative juridical. The result of this research is the natural implementation of law enforcement power, for example, even though it is determined that the power to make law is owned by DPR, but in its implementation requires cooperation with the co legislator, that is the President and the DPD (for the design of certain laws), a provision of law which has obtained the approval of the DPR and the President and has been ratified and make the law can say no legal force binding the Constitutional Court (MK), if declared contradictory to the� Constitution.� This shows a very serious problem with regard to the relation of state institutions after the amendment (post-reform). so the conclusion is that if the arrangement of relation of state institution fails to do, it will result in the weakening of the state system which is based on the principles of democracy, state law and constitutionalism. The function of each power must adhere to the principle of trias politics.Keywords: Relation, regulation, institution.�AbstrakPrinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional, harus harus dijabarkan ke dalam relasi pola kekuasaan antara lembaga negara. Implementasi penjabaran relasi itu di lakukan melalui konstitusi. Bahkan, perlunya sikap warga negara Indonesia (WNI) memahami secara utuh dan lengkap mengenai berbagai relasi antar lembaga negara dalam perspektif UUD NRI 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang atau sejarah perubahan UUD NRI 1945, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana relasi lembaga negara saat ini, setelah dilakukan empat kali perubahan UUD NRI 1945 serta untuk mengetahui dan� menganalisis bagaimana praktek penataan kelembagaan di era� roformasi sekarang ini. Metode penelitian ini mneggunakan yuridis normative dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan dan untuk menganalisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah alam pelaksanaan kekuasaan pembuatan undang-undang misalnya, walaupun ditentukan kekuasaan membuat undang-undang duni�liki oleh DPR, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dengan colegislator, yaitu Presiden dan DPD (untuk rancangan un�dang-undang tertentu), bahkan suatu ketentuan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden serta te�lah disahkan dan diundangkan pun dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika dinyatakan bertentangan de�ngan UUD 1945. Hal ini menunjukkan persoalan yang sangat serius berkenaan dengan relasi lembaga negara setelah amandemen (pasca reformasi). Kesimpulan yaitu jika penataan relasi lembaga negara gagal dilakukan, maka akan berakibat pada makin melemahnya sistem ketatanegaraan yang di dasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan konstitusionalisme. Fungsi kekuasaan masing-masing harus berpegang pada prinsip trias politika.Kata kunci : Relasi, penataan, kelembagaan.