Abstract: Agrarian Reform according to Presidential Regulation Number 86 of 2018 is carried out through two stages, namely the Asset Reform and Access Reform and there is an expansion of the subject and object of the Agrarian Reform. The research was conducted to design an inclusive Agrarian Reform design that combines Program Keluarga Harapan (PKH) and diffable people as subjects and former land use rights in Sempu Village, Ngancar District, Kediri Regency as its object. The research is aimed at (1) knowing the primary need of PKH and diffable people; (2) creating the design of inclusive Agrarian Reform for PKH and diffable people; (3) describing the involvement of stakeholders and community participation in supporting the design; and (4) identifying the existing constraints in the making of the design. The method used was descriptive qualitative using a rationalistic approach. The results showed that PKH and diffable people need to improve the quality of life through economy, education, health, and social welfare. There are 52 plots of land that will be used as designs for land use, namely agricultural and non-agricultural land. This design is expected to be a new idea in the completion of the Agrarian Reform starting from the asset reform through the granting of corporate and individual rights with land redistribution followed by access reform involving stakeholder’s synergy.Keywords: agrarian reform, family of hope, diffable, inclusive Intisari: Reforma Agraria menurut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu penataan aset dan penataan akses serta terdapat perluasan subjek dan objek didalamnya. Penelitian ini dilakukan untuk membuat desain Reforma Agraria inklusif yang menggabungkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kaum difabel sebagai subjek dan tanah negara bekas hak guna usaha di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sebagai objeknya. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui kebutuhan utama PKH dan difabel; (2) membuat desain Reforma Agraria inklusif untuk PKH dan difabel; (3) menggambarkan keterlibatan stakeholder sekaligus partisipasi masyarakat dalam mendukung desain ini; serta (4) mengidentifikasi kendala apa yang akan terjadi di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan rasionalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKH dan difabel membutuhkan peningkatan kualitas hidup melalui ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Terdapat 52 bidang tanah yang dijadikan desain penggunaan tanahnya yaitu pertanian dan nonpertanian. Desain ini diharapkan menjadi gagasan baru dalam penyelesaian Reforma Agraria mulai dari penataan aset melalui pemberian hak milik bersama dan perorangan dengan redistribusi tanah dilanjutkan dengan penataan akses yang melibatkan sinergi stakeholder.Kata kunci: reforma agraria, PKH, difabel, inklusif