Pencegahan Importasi Limbah B3 Dan Sampah Ke Wilayah Indonesia
Importasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan sampah ke wilayah Indonesia saat ini masih terjadi. Jumlah kontainer yang diimpor ke Indonesia sepanjang Januari 2018 hingga Januari 2020 mencapai ribuan kontainer (3.272 kontainer) yang diantaranya 1.662 kontainer berisi limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor ke Indonesia. Importasi limbah B3 dan sampah tersebut dimanipulasi dengan dinyatakan sebagai limbah Non B3 untuk bahan baku industri melalui pemalsuan dokumen impor. Hal tersebut berhubungan dengan upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia belum efektif. Dalam tulisan ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia yang dielaborasi melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif. Sumber data dan informasi diperoleh dengan menggunakan teknik sampling Snowball (bola salju) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, telaahan dokumen dan observasi lapangan. Selanjutnya data-data penelitian yang dihasilkan dikumpulkan, diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan teknik analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan mengenai upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Hasil analisis atas data dan informasi yang didapat dari survei melalui wawancara terhadap 3 (tiga) Kementerian dan surveyor, telaahan dokumen dan observasi lapangan menunjukkan bahwa upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah saat ini masih belum efektif dikarenakan penaatan terhadap peraturan yang masih rendah, sanksi yang belum tegas, ketentuan teknis tentang kriteria penetapan limbah B3, limbah Non B3 dan sampah masih bersifat umum, belum adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah impor yang mudah dipahami serta masih adanya perbedaan presepsi atau belum adanya keseragaman pihak-pihak yang terkait mengenai pemahaman di dalam penentuan limbah yang boleh dan dilarang diimpor. Dengan demikian, perbaikan upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia sudah seharusnya dilakukan. Hasil penelitian ini merekomendasikan pencegahan importasi limbah B3 dan sampah dilakukan melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif, yaitu pengaturan dan implementasi penaatan terhadap peraturan yang terkait importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah yang lebih ketat serta adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat yang aplikatif dan mudah dipahami oleh pemeriksa limbah.Kata Kunci: Pencegahan, persuasif dan preventif, importasi, limbah dan sampah