Program Pengungkapan Sukarela Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam hal pengaturan ketentuan di bidang perpajakan. UU HPP mengatur beberapa perubahan dan pencantuman ketentuan baru termasuk di antaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Salah satu tujuan PPS yang utama adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PPS dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan dan kemanfaatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui web seminar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai PPS dan ruang lingkupnya. Materi yang disajikan dalam webinar ini antara lain kondisi makro ekonomi indonesia, dampak situasi pandemi, dan kaitan PSS dengan kepatuhan pajak. Pelaksanaan webinar terdiri dari tiga tahap. Pertama, penyajian materi dari narasumber 1. Kedua, penyajian materi dari narasumber 2. Ketiga, sesi tanya jawab dengan peserta. Jumlah peserta webinar sekitar 300 yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti mahasiswa, akademisi, praktisi, dan para profesional lainnya. Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (UU HPP) is a continuation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Ciptaker) in terms of regulating provisions in the taxation sector. The HPP Law regulates several changes and the inclusion of new provisions including the Voluntary Disclosure Program (PPS). One of the main objectives of PPS is to increase taxpayer compliance. PPS is implemented based on the principles of simplicity, legal certainty and benefit. Community service activities are carried out through web seminars aimed at providing understanding to the public about PPS and its scope. The material presented in this webinar includes Indonesia's macroeconomic conditions, the impact of the pandemic situation, and the relationship between PSS and tax compliance. The webinar consists of three stages. First, presentation of material from resource persons 1. Second, presentation of material from resource persons 2. Third, question and answer session with participants. The number of webinar participants is around 300 who come from various professional backgrounds, such as students, academician, practitioners, and other professionals.