Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dalam pembentukaannya untuk mewakili kepentingan daerah. Tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tugas dan kewenangan tersebut dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi DPD terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif karena bahan hukum perimer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekundernya adalah literatur dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut masih terdapat dualisme karena eksekutif juga memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah atau biasa disebut eksekutif preview. Kewenangan yang dimiliki DPD Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 belum memiliki kejelasan mekanisme yang dilaksanakan sehingga menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanannya. Untuk memperkuat kejelasan secara yuridis diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regional Representative Council is an institution in its formation to represent regional intersests. The duties and authorities of the Regional Representative Council are regulated in Article 22 D paragraph (1), (2), (3) of the 1945 Constitution of the Republic Indonesia.these duties and authorities are spelled out in various laws and regulations, one of which is law number 2 of 2018 concerning second amendment to law number 17 if 2014 concerning MPR, DPR, DPD and DPRD. This study aims to analyze the results of DPD monitoring and evaluation of the draft regional regulations and regional regulations, as stated in Articele 249 paragraph (1) letter J of Law Number 2 of 2018. The study was conducted using normative juridicial method because the primer legal material used was legislation and the secondary legal material was literature from journals and books relating on the problem. The results of the study showed that the authority still contained dualism because the executive also had the authority to monitor and evaluate the draft regional regulation or commonly called an executive preview. The authority possessed by DPD Article 249 paragraph (1) letter J of Law Number 2 of 2018 does not yet have a clear mechanism implemented so as to cause ambiguity in its implementation. To strengthen juridicial clarity, it is necessary to amend Law Number 2 of 2018 and Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government.