ANALISIS SOSIO YURIDIS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA MAKASSAR
Kekerasan pada anak dilaporkan terjadi hampir di seluruh dunia dengan prevalens yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia berada pada kondisi gawat darurat anak disebabkan kasus kekerasan terhadap anak-anak Indonesia meningkat dengan sangat tajam. Jumlah kekerasan pada anak di Kota Makassar cukup tinggi pada tahun 2017 hingga pada tahun 2020.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekerasan pada anak di Kota Makassar ditinjau dari sosio yuridis. Penelitian dilakukan pada bulan Nopember tahun 2020 hingga bulan Januari tahun 2021. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi dengan pengambilan sampel secara purposive. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data penelitian yaitu dari literature dan data lapangan. Teknik pengambilan data yaitu dengan wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu secara normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangangan terhadap anak korban kekerasan di Kota Makassar melibatkan beberapa insitusi yang terkait yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan. Akibat hukum terhadap kekerasan anak di Kota Makassar yaitu penanganan secara langsung oleh P2TP2A yaitu dengan cara pembinaan di rumah aman sehingga kegiatan preventif lebih diutamakan. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan pada anak yaitu factor keluarga, faktor lingkungan dan factor anak itu sendiri.. Violence in children is reported in almost all over the world with a prevalence that tends to increase from year to year. Indonesia is in a state of emergency for children because cases of violence against Indonesian children have increased very sharply. The number of violence against children in Makassar City is quite high from 2017 to 2020. This study aimed to analyze violence against children in Makassar City in terms of socio-juridical terms. The research was conducted in November 2020 to January 2021. The data was collected through interviews and documentation with purposive sampling. The types of data used were primary data and secondary data. Sources of research data were literature and field data. The data collection techniques were interview and documentation study. The data analysis used was normative. The data analysis used was normative. The results showed that the handling of child victims of violence in Makassar City involved several related institutions, namely P2TP2A (Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children), Social Service, Health Service, Education Service, Police, Court. The legal consequence of child abuse in Makassar City is direct handling by P2TP2A, namely by means of guidance at a safe home so that preventive activities are prioritized. Factors that cause violence in children, namely family factors, environmental factors and factors of the child himself