Qardhul hasan financing aims to help borrowers who have an urgency need, either for consumptive or productive purposes. This study aims to explore the mechanism of qardhul hasan financing at Baitul Qiradh (small Islamic rural bank) Amanah Banda Aceh and the strategic employed in managing its risk. This study used primary data that was obtained through field research and secondary data that was obtained through library research. The data was then analyzed using descriptive analysis technique. The findings show that the mechanism of qardhul hasan financing at Baitul Qiradh Amanah has several stages, namely application, analysis and investigation, decision, fund lending, and returning phase. The strategic used to prevent financing risk as follow: managing financing administrative, determining the terms and criteria, conducting analysis for customer prospective, assigning officers that supervise the financing activities and collect the monthly payments. For non-performing financing, the Baitul Qiradh employs risk management system strategic such as rescheduling and write off. Rescheduling was conducted by extending the payment due date, and write off was only given for customers who do not have any possibility to repay due to their condition of economy.
===========================================
Pembiayaan qardhul hasan bertujuan untuk menolong peminjam yang berada dalam keadaan terdesak, baik untuk hal-hal yang bersifat konsumtif maupun produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme pembiayaan qardhul hasan pada Baitul Qiradh Amanah dan strategi penanggulangan risikonya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, mekanisme pembiayaan qardhul hasan pada Baitul Qiradh Amanah Banda Aceh memiliki beberapa tahap, yaitu tahap permohonan pembiayaan qardhul hasan, tahap analisis dan penyelidikan pembiayaan qardhul hasan, tahap keputusan atas permohonan pembiayaan qardhul hasan, tahap pencairan pembiayaan qardhul hasan dan tahap pengembalian pembiayaan qardhul hasan. Sedangkan strategi penanggulangan risiko yang dilakukan adalah dengan mengatur administrasi pembiayaan, menentukan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembiayaan, mengadakan analisa terhadap calon nasabah, menetapkan petugas yang mengawasi penggunaan pembiayaan dan menetapkan petugas penagihan pembiayaan. Terhadap pembiayaan qardhul hasan bermasalah, sistem manajemen risiko, yang diterapkan adalah perpanjangan waktu dengan pengurangan jumlah cicilan agar para nasabah dapat melunasi sedikit demi sedikit seluruh pinjamannya. Cara berikutnya pemutihan yaitu penghapusan piutang setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi usaha nasabah.