STUDI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 SEBAGAI PAYUNG HUKUM REVITALISASI PENYULUH PERTANIAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUASIN)
ABSTRACT The purpose of this research is to know the implementation of Law Number 16 Year 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency and to know the obstacles in the implementation of Law Number 16 Year 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency then to know response agricultural extension workers and farmers with the implementation of Law Number 16 of 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency. This research was conducted in Banyuasin Regency, South Sumatera Province. The research method used is Case Study method, for sampling method used Purposive Sampling, Simple Random Sampling and Accidental Sampling method. Data collection methods used in this study are observation and direct interviews to the respondents. Data processing is done by using descriptive-qualitative method. From the results of research shows Implementation of agricultural extension revitalization in Banyuasin Regency has been run in accordance with the law number 16 of 2006 and the obstacles faced in the implementation is the problem of budget and shortage of extension workers then Agricultural Extension workers give a positive response because with the application of legislation Number 16 of 2006 agricultural extension has a clear basic law so that its activities become more focused then the response from farmers with the implementation of the law also gives a good response because they feel that agricultural extension becomes more active in carrying out its activities.ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Sebagai Payung Hukum Revitalisasi Penyuluhan Pertanian Kasus di Kabupaten Banyuasin beserta hambatan dalam penerapannya dan kemudian untuk mengetahui respon penyuluh dan petani dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Sebagai Payung Hukum Revitalisasi Penyuluhan Pertanian Kasus di Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus (Case Study), untuk metode penarikan contoh digunakan metode Purposive Sampling, Simple Random Sampling, dan Accidental Sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara langsung kepada responden. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan Implementasi revitalisasi penyuluhan pertanian di wilayah Kabupaten Banyuasin telah berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006. Lalu hambatan yang dihadapai dalam penerapan tersebut adalah masalah anggaran dan kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Kemudian penyuluh pertanian memberikan respon yang positif karena dengan diterapkannya undang-undang nomor 16 tahun 2006 penyuluhan pertanian memiliki payung hukum yang jelas sehingga kegiatannya menjadi lebih terarah. Sedangkan respon dari petani dengan diterapkannya undang-undang tersebut juga memberikan tanggapan yang baik karena mereka merasa bahwa penyuluh pertanian menjadi lebih aktif dalam melaksanakan kegiatannya.